Petunjuk Teknis Bantuan Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa 2018
Salah satu strategi yang dikembangkan dalam Program Inovasi desa (PID) adalah Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID). PPID merupakan program dalam upaya dukungan pemerintah terhadap pemerintah desa agar lebih efektif dalam menyusun rencana penggunaan dana desa sebagai investasi yang mendorong peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat.
Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa pada program penemuan desa bertujuan buat pengarusutamaan aktivitas-kegiatan penemuan yg bisa mendorong efektifitas penggunaan atau ivestasi dana pada desa menuju peningkatan produktifitas desa melalui proses pengelolaan pengetahuan secara sistematis, terencana dan partisipatif.
Selanjutnya, PPID pada PID bertujuan peningkatan kapasitas & kualitas pelayanan & pengelolaan acara.
Untuk pelaksanaan acara pengelolaan pengetahuan penemuan desa, pemerintah menyediakan alokasi dana bantuan pada proses aplikasi aktivitas. Dana bantuan pemerintah ini disebut menggunakan Dana Operasional Kegiatan (DOK) Inovasi Desa.
Petujuk Teknis Operasional (PTO) Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID) diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 36 Tahun 2018.
Sedangkan,Pedoman Umum Program Inovasi Desa mengacu pada Keputusan Menteri Desa Nomor 48 Tahun 2018. Keputusan ini menjadi acuan kebijakan bagi seluruh pengelolaan program inovasi desa diseluruh Indonesia.