Perencanaan Desa Menentukan Kemajuan Desa
Desa memang lebih mengetahui terhadap kebutuhan pembangunan di desanya. Sehingga UU Desa menempatkan desa menjadi subjek pembangunan bukan lagi objek berdasarkan pembangunan.
Sebagai subjek, desa diberikan wewenang buat merancang dan menyusun acara pembangunan desanya sesuai kebutuhan masyarakat yang diputuskan bersama-sama melalui musyawarah desa atau musdes.
Adapun Pedoman Tata Tertib & Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa diatur pada Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor dua Tahun 2015.
Setidaknya dalam merogoh sebuah keputusan bersama wajib bersifat rasional dan aspiratif. Keputusan yg rasional, yakni keputusan yg dilandasi sang pemikiran logis, sistematis dan berkesinambungan.
Sedangkan keputusan yang aspiratif, yaitu secara langsung atau tidak langsung menampung berbagai pendapat. Oleh karenanya, semua peserta yang hadir dalam musyawarah desa (musdes) diberikan kesempatan berbicara dan menyampaikan usulan-usulannya.
Sedangkan di level kewilayahan, musyawarah dusun (musdus) sebagai ajang konsolidasi aneka macam kepentingan bersama yang selanjutnya dibawa pada lembaga musdes.
Oleh karena itu, kemajuan sebuah desa, dapat diukur berdasarkan baik & buruknya proses perencanaan. Apabila proses perencanaan sudah baik, arah pembangunan desa pun akan lebih terarah.
Desa yang perencanaannya tidak baik. Meskipun dana desa terus ditambah setiap tahun, sulit diukur dampak dana desa untuk menjawab persoalan-persoalan masyarakat. Sehingga Dana Desa kerapkali menjadi ladang kemakmuran bagi sebahagian elit-elit desa dan pihak lainnya.