Pengertian/Definisi Modal (Capital)

Pengertian/Definisi Modal (Capital) adalah sebagai berikut :

Merupakan modal utama yang diserahkan sang pemilik (para pemilik) perusahaan pada perusahaan buat memulai usaha baru.

Modal (Capital) pada perusahaan perorangan adalah sebagai berikut :

Dalam perusahaan perorangan modal dicatat dengan menjelaskan nama pemilik perusahaan.

Modal bisa disetorkan atau ditarik setiap ketika sinkron kebutuhan.

Modal (Capital) dalam perusahaan berbentuk CV (Perseroan Komanditer) adalah menjadi beikut :

Dalam perusahaan berbentuk CV (Perseroan Komanditer) modal dicatat dengan mencantumkan nama-nama anggota perseroan (pesero) serta besarnya modal yang disetorkan oleh masing-masing anggota perseroan (pesero) yg bersangkutan.

Modal dapat disetorkan atau ditarik setiap saat sesuai kebutuhan & sinkron konvensi masing-masing anggota perseroan (pesero).

Modal (Capital) pada perusahaan berbentuk PT (Perseroan Terbatas) adalah menjadi berikut :

Dalam perusahaan berbentuk PT (Perseroan Terbatas) kapital terdiri berdasarkan saham-saham, yg besarnya sesuai menggunakan akte pendirian atau akte perubahan yg dikeluarkan sang Notaris. Pemilik perusahaan dianggap menggunakan Pemegang Saham. Modal telah ditentukan terdiri berdasarkan berapa lembar saham, & berapa nilai per lembar saham. Modal dicatat pada perkiraan modal saham (Capital Stock).

Modal hanya bisa disetorkan atau ditarik menggunakan menggunakan akte pendirian pada ketika pendirian perusahaan & akte perubahan apabila selesainya pendirian perusahaan masih ada perubahan modal. Akte Pendirian & Akte perubahan harus dimuntahkan oleh Notaris. Jika penarikan modal lantaran pembubaran, maka penarikan kapital dilakukan menggunakan memakai akte pembubaran yang dikeluarkan oleh Notaris.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

  • Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2