Pengertian/Definisi Modal (Capital)
Pengertian/Definisi Modal (Capital) adalah sebagai berikut :
Merupakan modal utama yang diserahkan sang pemilik (para pemilik) perusahaan pada perusahaan buat memulai usaha baru.
Modal (Capital) pada perusahaan perorangan adalah sebagai berikut :
Dalam perusahaan perorangan modal dicatat dengan menjelaskan nama pemilik perusahaan.
Modal bisa disetorkan atau ditarik setiap ketika sinkron kebutuhan.
Modal (Capital) dalam perusahaan berbentuk CV (Perseroan Komanditer) adalah menjadi beikut :
Dalam perusahaan berbentuk CV (Perseroan Komanditer) modal dicatat dengan mencantumkan nama-nama anggota perseroan (pesero) serta besarnya modal yang disetorkan oleh masing-masing anggota perseroan (pesero) yg bersangkutan.
Modal dapat disetorkan atau ditarik setiap saat sesuai kebutuhan & sinkron konvensi masing-masing anggota perseroan (pesero).
Modal (Capital) pada perusahaan berbentuk PT (Perseroan Terbatas) adalah menjadi berikut :
Dalam perusahaan berbentuk PT (Perseroan Terbatas) kapital terdiri berdasarkan saham-saham, yg besarnya sesuai menggunakan akte pendirian atau akte perubahan yg dikeluarkan sang Notaris. Pemilik perusahaan dianggap menggunakan Pemegang Saham. Modal telah ditentukan terdiri berdasarkan berapa lembar saham, & berapa nilai per lembar saham. Modal dicatat pada perkiraan modal saham (Capital Stock).
Modal hanya bisa disetorkan atau ditarik menggunakan menggunakan akte pendirian pada ketika pendirian perusahaan & akte perubahan apabila selesainya pendirian perusahaan masih ada perubahan modal. Akte Pendirian & Akte perubahan harus dimuntahkan oleh Notaris. Jika penarikan modal lantaran pembubaran, maka penarikan kapital dilakukan menggunakan memakai akte pembubaran yang dikeluarkan oleh Notaris.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)