Pengertian Persediaan Barang Untuk Menghitung Harga Pokok Dalam Pengisian SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan
Wednesday, 11 November 2020
Yang dimaksud dengan persediaan barang adalah :
Nilai dari barang-barang yang masih ada/masih dimiliki perusahaan, yang masih tersedia atau belum terjual atau masih belum dipakai sama sekali.
Persediaan barang yang masih dimiliki perusahaan meliputi :
- Persediaan barang jadi atau barang dagangan.
Persediaan barang-barang yang sudah selesai dikerjakan atau diproduksi oleh perusahaan dan sudah siap unuk dipasarkan oleh bagian pemasaran.
- Persediaan barang dalam proses produksi.
Persediaan barang-barang yang masih belum selesai dikerjakan sehingga barang-barang tersebut belum siap untuk dipasarkan.
- Persediaan bahan baku langsung dan bahan pembantu.
Persediaan bahan baku langsung adalah persediaan bahan-bahan yang dipergunakan langsung dalam proses produksi yang dilakukan oleh perusahaan. Bahan baku ini akan menjadi barang jadi atas usaha produksi yang dilakukan perusahaan.
Persediaan bahan pembantu adalah persediaan barang-barang yang bukan bahan pokok bagi produk yang akan diproduksi oleh perusahaan, tetapi bahan-bahan tersebut hanya bersifat membantu memperlancar jalannya proses produksi yang dilakukan perusahaan. Apabila tidak ada bahan pembantu maka produksi tidak dapat berjalan.Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :