Pengertian Nasabah Dalam Perbankan Syariah Dan Unit Usaha Syariah (UUS)

Pengertian Nasabah Dalam Perbankan Syariah Dan Unit Usaha Syariah (UUS) merupakan :

Pihak yg memakai jasa Bank Syariah dan/atau UUS (Unit Usaha Syariah).

Jenis Nasabah Dalam Perbankan Syariah diantaranya :

  1. Nasabah Penyimpan yaitu  Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS (Unit Usaha Syariah) dalam bentuk Simpanan berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS (Unit Usaha Syariah) dan Nasabah yang bersangkutan.
  2. Nasabah Investor yaitu Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS (Unit Usaha Syariah) dalam bentuk Investasi berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS (Unit Usaha Syariah) dan Nasabah yang bersangkutan.
  3. Nasabah Penerima Fasilitas yaitu Nasabah yang memperoleh fasilitas dana atau yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan Prinsip Syariah.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2