Pengertian Nasabah Dalam Perbankan Syariah Dan Unit Usaha Syariah (UUS)
Wednesday, 4 November 2020
Pengertian Nasabah Dalam Perbankan Syariah Dan Unit Usaha Syariah (UUS) merupakan :
Pihak yg memakai jasa Bank Syariah dan/atau UUS (Unit Usaha Syariah).
Jenis Nasabah Dalam Perbankan Syariah diantaranya :
- Nasabah Penyimpan yaitu Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS (Unit Usaha Syariah) dalam bentuk Simpanan berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS (Unit Usaha Syariah) dan Nasabah yang bersangkutan.
- Nasabah Investor yaitu Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS (Unit Usaha Syariah) dalam bentuk Investasi berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS (Unit Usaha Syariah) dan Nasabah yang bersangkutan.
- Nasabah Penerima Fasilitas yaitu Nasabah yang memperoleh fasilitas dana atau yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan Prinsip Syariah.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :