Paska Reshuffle, BNPD Minta Aktifkan Kembali Eks PNPM Mandiri Perdesaan

GampongRT - Paska pergantian Menteri Desa partama di Indonesia, Marwan Jafar digantikan dengan Eko Putro Sanjoyo. Barisan Nasional Pendamping Desa (BNPD) menyerukan agar pelaksanaan Dana Desa menjadi lebih baik dengan mengedapankan program-program pro Rakyat dan bebas dari kepentingan politik dan golongan.

BNPD juga menyatakan tetap komitmen akan mengawal, memberikan masukan dan kritik membangun atas kebijakan kemendesa yang tidak sesuai dengan amanat UU Desa.

Ilustrasi/BNPD

BNPD jua minta di aktifkan kembali pendamping eks PNPM Mandiri Perdesaan agar desa menerima pendamping yg memiliki kompetensi, kapabilitias & pengalaman yang memadai sebagai akibatnya bisa mengawal sinkron menggunakan amanat UU Desa.

Baca jua:

Berikut isi pers rilis yang dikutip pada halaman FB, kemaren.

1. Usaha BNPD mendesak pemerintahan agar segera melakukan evaluasi kinerja Menteri Desa menerima respon positif dari Jokowi - JK menggunakan mencopot Marwan Jafar sebagai Menteri Desa PDTT dan digantikan oleh Eko Putro Sanjoyo.

2. Meskipun berlatarbelakang politik yang sama, BNPD permanen berharap kepada Menteri Desa yg baru buat bisa bekerja secara profesional, mengedepankan program-program pro-Rakyat, & bebas berdasarkan kepentingan politik & golongan.

3. Mengingat dan memperhatikan secara serius pertarungan Pendamping Desa, tidak sempurna sasarannya penggunaan Dana Desa, & buruknya koordinasi antar instansi & lembaga pada bawah naungan Kemendes, buat itu BNPD mendorong kepada Menteri Desa, Eko Putro Sanjoyo segera melakukan pembenahan internal manajemen Kemendes menggunakan melakukan restrukturisasi & evaluasi secara komprehensif.

4. BNPD permanen berkomitmen akan mengawal, memberi masukan dan kritik menciptakan atas kebijakan Kemendesa yg tidak sesuai menggunakan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa. Jika pada perjalanannya, kebijakan Menteri Desa Eko Putro Sanjoyo masih sama dengan kebijakan Mnteri yang usang yaitu mementingkan golongan, politisasi & nir profesional maka BNPD akan melakukan kritikan & masukan secara terbuka.

Lima. Tinjau ulang output seleksi Pendamping Desa, aktifkan pulang pendamping eks PNPM Mandiri Perdesaan agar desa menerima pendamping yang memiliki kompetensi, kapabilitias & pengalaman yang memadai sehingga bisa mengawal sesuai dengan amanat UU Desa.[]

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2