Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan buat Pertambangan Panas Bumi 411317 adalah sebagai berikut :

Kode Akun & Jenis

Setoran Pajak

Jenis

Setoran Pajak

Keterangan

411317-100

SPPT PBB Sektor Pertambangan buat

Pertambangan Panas Bumi

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan buat Pertambangan Panas Bumi

411317-300

STP PBB Sektor Pertambangan buat

Pertambangan Panas Bumi

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan buat Pertambangan Panas Bumi

411317-310

SKP PBB Sektor Pertambangan buat

Pertambangan Panas Bumi

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan buat Pertambangan Panas Bumi

411317-390

Pembayaran atas Surat Keputusan

Pembetulan, Surat Keputusan

Keberatan, Putusan Banding, atau

Putusan Peninjauan Kembali

buat pembayaran jumlah yg masih harus dibayar yg tercantum pada Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

411317-500

Pajak Bumi dan Bangunan Sektor

Pertambangan buat Pertambangan Panas Bumi

atas pengungkapan ketidakbenaran

Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yg tercantum pada SPPT atas

pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana

dimaksud pada Pasal 8 ayat (tiga) atau Pasal 8

ayat (5) Undang-Undang KUP

411317-501

Pajak Bumi dan Bangunan Sektor

Pertambangan buat Pertambangan Panas Bumi

atas penghentian penyidikan tindak pidana

Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yg tercantum pada SPPT atas

penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (dua)

Undang-Undang KUP

411317-510

Sanksi administrasi berupa hukuman atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran

pembayaran Pajak Bumi & Bangunan Sektor

Pertambangan buat Pertambangan Panas Bumi

Untuk pembayaran hukuman administrasi berupa hukuman atau kenaikan, atas pengungkapan

ketidakbenaran pengisian SPOP sebagaimana

dimaksud pada Pasal 8 ayat (tiga) atau Pasal 8

ayat (5) Undang-Undang KUP

411317-511

Sanksi hukuman administrasi berupa hukuman atas

penghentian penyidikan tindak pidana di bidang

perpajakan

Untuk pembayaran hukuman administrasi berupa denda , atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud

pada Pasal 44B ayat (dua) Undang-Undang KUP

Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan buat Pertambangan Panas Bumi adalah :

  • PT.Geo Makmur Sentosa adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Pertambangan Panas Bumi.
  • Pada tahun 2020 PT.Geo Makmur Sentosa menerima SPPT PBB atas Pertambangan Panas Bumi yang dikelolanya sebesar Rp.235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah).
  • PT.Geo Makmur Sentosa akan membayar SPPT PBB atas Pertambangan Panas Bumi yang dikelolanya pada bulan September 2020.
  • Untuk membayar  SPPT PBB atas Pertambangan Panas Bumi yang dikelolanya sebesar Rp.235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT.Geo Makmur Sentosa dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak411317-100 .

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2