Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya 411319 merupakan menjadi berikut :
Kode Akun & Jenis |
Setoran Pajak
Jenis
Setoran Pajak
Keterangan
411319-100
SPPT PBB Sektor Lainnya
buat pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum pada SPPT PBB Sektor Lainnya
411319-300
STP PBB Sektor Lainnya
buat pembayaran jumlah yang masih wajib dibayar yg tercantum dalam STP PBB Sektor Lainnya
411319-310
SKP PBB Sektor Lainnya
buat pembayaran jumlah yang masih wajib dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Lainnya
411319-390
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yg masih harus dibayar yg tercantum pada Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
411319-500
Pajak Bumi & Bangunan Sektor Lainnya atas
pengungkapan ketidakbenaran
Untuk kekurangan pembayaran pajak yg masih wajib disetor yg tercantum pada SPPT atas
pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana
dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8
ayat (5) Undang-Undang KUP
411319-501
Pajak Bumi & Bangunan Sektor Lainnya atas
penghentian penyidikan tindak pidana
Untuk kekurangan pembayaran pajak yg masih wajib disetor yg tercantum pada SPPT atas
penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 44B ayat (dua)
Undang-Undang KUP
411319-510
Sanksi administrasi berupa denda atau
kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
Lainnya
Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa hukuman atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPOP sebagaimana
dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8
ayat (5) Undang-Undang KUP
411319-511
Sanksi hukuman administrasi berupa denda atas
penghentian penyidikan tindak pidana pada bidang
perpajakan
Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana pada bidang perpajakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44B ayat (dua) Undang-Undang KUP
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya adalah :
- Pada tahun 2020 PT.Cahaya Timur Abadi menerima SPPT PBB atas Sekter Lainnya sebesar Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
- PT.Cahaya Timur Abadi akan membayar SPPT PBB atas Sektor Lainnya pada bulan Agustus 2020.
- Untuk membayar SPPT PBB atas Sektor Lainnya sebesar Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT.Cahaya Timur Abadi dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411319-100 .
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Seluruh Jenis Pajak
- Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
Referensi :
- PER-22/PJ/2017 Tanggal 20 Nopember 2017 Tentang Perubahan Ke Enam Atas PER-38/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- PER-06/PJ/2016 Tanggal 15 Juli 2016 Tentang Perubahan Ke Lima Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Setoran Pajak
- PER-44/PJ/2015 Tanggal 21 Desember 2015 Tentang Perubahan Ke Empat Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak (SSP)
- PER-30/PJ/2015 Tanggal 05 Agustus 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir SSP (Surat Setoran Pajak)
- PER-24/PJ/2013 Tanggal 2 Juli 2013 Tentang Perubahan PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- PER-23/PJ/2010 Tanggal 22 April 2010 Tentang Perubahan PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- PER-38/PJ/2009 Tanggal 23 Juni 2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak