Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya 411319 merupakan menjadi berikut :

Kode Akun & Jenis

Setoran Pajak

Jenis

Setoran Pajak

Keterangan

411319-100

SPPT PBB Sektor Lainnya

buat pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum pada SPPT PBB Sektor Lainnya

411319-300

STP PBB Sektor Lainnya

buat pembayaran jumlah yang masih wajib dibayar yg tercantum dalam STP PBB Sektor Lainnya

411319-310

SKP PBB Sektor Lainnya

buat pembayaran jumlah yang masih wajib dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Lainnya

411319-390

Pembayaran atas Surat Keputusan

Pembetulan, Surat Keputusan

Keberatan, Putusan Banding, atau

Putusan Peninjauan Kembali

untuk pembayaran jumlah yg masih harus dibayar yg tercantum pada Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

411319-500

Pajak Bumi & Bangunan Sektor Lainnya atas

pengungkapan ketidakbenaran

Untuk kekurangan pembayaran pajak yg masih wajib disetor yg tercantum pada SPPT atas

pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana

dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8

ayat (5) Undang-Undang KUP

411319-501

Pajak Bumi & Bangunan Sektor Lainnya atas

penghentian penyidikan tindak pidana

Untuk kekurangan pembayaran pajak yg masih wajib disetor yg tercantum pada SPPT atas

penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 44B ayat (dua)

Undang-Undang KUP

411319-510

Sanksi administrasi berupa denda atau

kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran

pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor

Lainnya

Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa hukuman atau kenaikan, atas pengungkapan

ketidakbenaran pengisian SPOP sebagaimana

dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8

ayat (5) Undang-Undang KUP

411319-511

Sanksi hukuman administrasi berupa denda atas

penghentian penyidikan tindak pidana pada bidang

perpajakan

Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana pada bidang perpajakan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 44B ayat (dua) Undang-Undang KUP

Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya adalah :

  • Pada tahun 2020 PT.Cahaya Timur Abadi menerima SPPT PBB atas Sekter Lainnya sebesar Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
  • PT.Cahaya Timur Abadi akan membayar SPPT PBB atas Sektor Lainnya pada bulan Agustus 2020.
  • Untuk membayar  SPPT PBB atas Sektor Lainnya sebesar Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT.Cahaya Timur Abadi dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411319-100 .

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2