Kewajiban Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Sudah Meninggal Dunia
Tuesday, 10 November 2020
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
- Untuk wajib pajak orang pribadi yang sudah meninggal dunia, adakah batas waktu tertentu sehingga secara otomatis kewajiban perpajakannya (termasuk penyampaian SPT Masa atau Tahunan) dihentikan oleh kantor pelayanan pajak? Terima kasih
Jawaban Konsultasi Pajak:
- Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi telah meninggal dunia, maka segera ahli warisnya mengajukan permohonan pencabutan / penghapusan NPWP agar kewajiban perpajakannya segera dihentikan oleh Kantor Pelayanan Pajak dengan cara mencabut / menghapus NPWP tersebut.
- Apabila ahli waris tidak mengajukan permohonan pencabutan NPWP, maka Kantor Pajak tidak mengetahui jika Wajib Pajak Orang Pribadi sudah meninggal, sehingga kewajiban perpajakan masih menjadi kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut.
Artikel yang perlu diketahui :
Referensi :