Kewajiban Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Sudah Meninggal Dunia

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

  • Untuk wajib pajak orang pribadi yang sudah meninggal dunia, adakah batas waktu tertentu sehingga secara otomatis kewajiban perpajakannya (termasuk penyampaian SPT Masa atau Tahunan) dihentikan oleh kantor pelayanan pajak? Terima kasih

Jawaban Konsultasi Pajak:

  • Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi telah meninggal dunia, maka segera ahli warisnya mengajukan permohonan pencabutan / penghapusan NPWP agar kewajiban perpajakannya segera dihentikan oleh Kantor Pelayanan Pajak dengan cara mencabut / menghapus NPWP tersebut.
  • Apabila ahli waris tidak mengajukan permohonan pencabutan NPWP, maka Kantor Pajak tidak mengetahui jika Wajib Pajak Orang Pribadi sudah meninggal, sehingga kewajiban perpajakan masih menjadi kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut.

Artikel yang perlu diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2