Kemendes Perpanjang Kontrak Tenaga Pendamping Desa
GampongRT - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) telah memperpanjang Kontrak Kerja Tenaga Pendamping Desa hingga 31 Desember Tahun Anggaran 2016.
Informasi perpanjangan kontrak, sebagaimana termuat pada surat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) Nomor: 749/DPPMD/III/2016 tanggal 31 Maret 2016.
Surat kontrak kerja pendamping Desa ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ahmad Eraniyustika.
Memperhatikan penyaluran & penggunaan dana desa termin I Tahun Anggaran 2016, maka diharapkan pendampingan pada kabupaten & kecamatan.
Untuk maksud tersebut, disampaikan kepada Satker P3MD Provinsi melakukan perpanjangan kontral kerja bagi tenaga pendamping taraf kabupaten (Tenaga Ahli Kabupaten/Kota) & Kecamatan (Pendamping Desa) yang dimobilisasi terhitung 1 Juli 2015 & belum mengikuti seleksi terbuka tahun 2015, terhitung semenjak 1 Apri sampai 31 Mei 2016 (dua bulan).
Khusus bagi energi pendamping yang telah mengikuti seleksi terbuka & sudah dinyatakan lolos seleksi baik TA, PD juga PLD diperpanjang kontraknya hingga menggunakan 31 Desember 2016.
Sedangkan honorarium & donasi porto operasional bagi energi pendamping permanen berpedoman dalam Surat Keputusan Menteri Desa, PDT dan Tertinggal Nomor 581 Tahun 2015 tentang Honorarium dan Biaya Operasional Pendamping Profesional Desa.
Sementara itu, dalam poin 8 surat ini disebutkan, bagi energi pendamping yg belum mengikuti seleksi terbuka & akan berakhir masa kontraknya dalam tanggal 31 Mei 2016 sebagaimana diatur pada poin tiga di atas, bisa mengikuti proses seleksi terbuka tenaga pendamping tahun 2016 yang ketentuan, sistem & mekanisme dan pantuan rekrutmen akan disampaikan kemudian.
Untuk bacaan dan informasi selengkapnya tentang isi surat Perpanjang Kontrak Tenaga Pendamping 2016 , Donwload Suratnya disini .