Kapan Batas Waktu atau Paling Lambat Pelaporan atau Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Oleh Wajib Pajak Badan

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

  • Kapan Batas Waktu atau Paling Lambat Pelaporan atau Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Oleh Wajib Pajak Badan ?

Jawaban Konsultasi Pajak :

  • Setiap Wajib Pajak Badan mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak Badan yang berstatus sebagai Pusat atau Domisili terdaftar sebagai Wajib Pajak.
  • Wajib Pajak Badan harus melaporkan / menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
  • Jadi untuk SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 dilaporkan paling lambat tanggal 30 April 2019. Sedangkan untuk SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 dilaporkan paling lambat tanggal 30 April 2020.
  • Wajib Pajak dapat mengajukan penundaan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
  • Permohonan penundaan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dilakukan sebelum jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
  • Apabila SPT Tahunan PPh Badan Tidak atau Terlambat dilaporkan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah).

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2