Kapan Batas Waktu atau Paling Lambat Pelaporan atau Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Oleh Wajib Pajak Badan
Tuesday, 3 November 2020
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
- Kapan Batas Waktu atau Paling Lambat Pelaporan atau Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Oleh Wajib Pajak Badan ?
Jawaban Konsultasi Pajak :
- Setiap Wajib Pajak Badan mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak Badan yang berstatus sebagai Pusat atau Domisili terdaftar sebagai Wajib Pajak.
- Wajib Pajak Badan harus melaporkan / menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
- Jadi untuk SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 dilaporkan paling lambat tanggal 30 April 2019. Sedangkan untuk SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 dilaporkan paling lambat tanggal 30 April 2020.
- Wajib Pajak dapat mengajukan penundaan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
- Permohonan penundaan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dilakukan sebelum jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
- Apabila SPT Tahunan PPh Badan Tidak atau Terlambat dilaporkan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah).
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :