Kades Resah, LSM Abal-Abal Gentayangan
Ayo Bangun Desa - Sejumlah Kades dan perangkat desa di wilayah Kabupaten Rembang belakangan mengaku resah, karena sering didatangi oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Mereka menakut – nakuti dan bahkan mengintimidasi terkait penggunaan anggaran desa. Namun pada akhirnya oknum LSM tersebut meminta imbalan sejumlah uang.
Sekretaris Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Rembang, Purwanto, Minggu (26/6) mengakui pihaknya sudah mendapat keluhan semacam itu. Desa bingung membedakan antara LSM resmi menggunakan LSM abal ? Abal. Yang kentara, sesudah desa mengelola anggaran relatif akbar berdasarkan dana desa maupun alokasi dana desa (ADD), sering kali dimanfaatkan sang oknum LSM nakal.
Menurut Purwanto, dalam prinsipnya desa terbuka menggunakan kritikan. Sama sekali nir alergi menggunakan kerja LSM. Begitu ada temuan kesalahan, sanggup diselesaikan sinkron mekanisme. Tapi jika mereka mencari ? Cari kesalahan, lalu terjadi praktek pemerasan, sama saja melanggar aturan aturan. ?Saya sudah meminta kepada teman-sahabat Kepala Desa berani menolak atau melapor polisi, apabila ada oknum LSM memeras,? Tandas Purwanto.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Rembang, Akhsanudin juga nir menampik adanya keresahan yang dialami sang sejumlah Kades. Diakui SDM perangkat desa berbeda-beda. Ada yg pribadi takut, saat didatangi oknum LSM yang menanyakan pengelolaan dana desa. Namun banyak juga yang berani adu argumen. ?Akhir ? Akhir ini memang hal itu menjadi perbincangan aparat desa,? Ungkap Aksanudin.
Informasi yg di peroleh wartawan Rakyatmuria.Com, menyebutkan sebagian oknum yg memeras pada desa-desa itu berasal dari luar wilayah. Sebagian lagi oknum-oknum LSM dari Rembang. Dan mayoritas latar belakang forum mereka nir kentara.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesbangpolinmas Rembang, Kartono mengakui jikalau seorang mengaku LSM menurut luar daerah, tentu instansinya sulit memonitor. Data yg beliau punya hanya memperinci daftar LSM pada Rembang, lengkap menggunakan pengurus dan sekretariatnya. Begitu ada aduan, pihaknya tinggal penjelasan. Lebih lanjut Kartono memperlihatkan, sebuah LSM wajib mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Apabila belum, Kades maupun aparat desa berhak menolak melayani. Apalagi sampai meminta imbalan sejumlah uang, desa didorong berani melapor kepada aparat kepolisian, agar pelaku pemerasan ditindak tegas.[Desa Merdeka]