APBDes Harus Direncanakan dengan Baik dan Diketahui BPD
Gambar: Ilustrasi
GampongRT - Setiap pembangunan di desa harus diarahkan agar dilakukan dapat menggunakan baik, mulai dari perencanaan hingga pengelolaannya. Selain itu, proses pembangunan diharapkan bersifat padat karya sebagai akibatnya melibatkan poly tenaga kerja.
Selanjutnya, bahan baku yang digunakan juga diupayakan berasal dari desa setempat atau daerah disekitarnya. Dengan begitu, dana infrastruktur akan mengalir ke desa itu sendiri dan menggerakkan ekonomi desa.
Memang, karakteristik daerah di Indonesia sangat beragam. Mulai daerah pertanian dan perkebunan, daerah kelautan dan perikanan, daerah yang masih terpencil, hingga daerah yang sudah memiliki banyak industri. "Oleh karena itu, pemerintah membebaskan desa untuk memilih infrastruktur apa saja yang perlu didanai".
"Kalau desa itu desa kepulauan yang banyak perairannya, mungkin dia lebih butuh tambatan perahu daripada jalan. Desa pertanian mungkin butuh saluran irigasi yang lebih baik,” kata Direktur Dana Perimbangan Keuangan, Rukijo seperti dilansir Media Keuangan.
Penggunaan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Namun, menu yang tersedia bersifat pilihan sesuai kebutuhan.
Hal yang utama adalah anggaran pembangunan mesti tercatat dalam anggaran. Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus direncanakan dengan baik, serta diketahui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat desa.
Baca jua:
Agar mampu segera memberikan efek nyata bagi ekonomi daerah, DAK & dana desa wajib segera direalisasikan. Sebab itu, yang paling penting adalah selesainya dana dialokasikan dan ditransfer ke daerah, wajib segera dibelanjakan.
Pemerintah juga mendorong daerah untuk mempercepat penyerapan lewat kewajiban membuat laporan. Bahkan di tahun 2016, dana baru akan disalurkan apabila laporan realisasi fisik pembangunan sudah mencapai target yang ditentukan.
?Ini buat memberi agunan bahwa alokasi yg kita berikan benar-sahih dimanfaatkan di tahun berjalan, sebagai akibatnya pembangunan sarana prasana pada desa bisa dirasakan maksimal manfaatnya,? Pungkas Rukijo.
Pelaksanaan Kegiatan Desa Secara Swakelola
Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/ bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat. Penegasan ini dijelaskan dalam pasal 22 PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 49/PMK.07/2016.
Dalam pasal selanjutnya, disebutkan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/ walikota.
Dalam memberikan persetujuan, bupati/walikota memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang sebagai prioritas sudah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan warga telah terpenuhi.[]