Taufik Madjid Instruksikan Pendamping Desa Kawal Penyaluran Dana Desa
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) Taufik Madjid meminta semua pendamping profesional desa buat mengawal proses penyaluran dana desa dan mendampingi pembentukan peraturan desa tentang APBDes tahun 2018.
Berikut instruksi Dirjen PPMD Kemendesa kepada seluruh Koordinator Provinsi, Tenaga Ahli (TA) Kabupaten/Kota, Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa di setiap provinsi.
1. Melakukan Koordinasi menggunakan tiap-tiap Kabupaten/Kota (Bupati/Wali Kota dan Dinas PMD, dan instansi yg terkait) buat meningkatkan kecepatan penyaluran Dana Desa Tahun 2018 tahap pertama sebanyak 20 persen.
Adapun mekanisme, cara & tahapan Pencairan Dana Desa 2018 sudah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan PMK 225/PMK.07/2017 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 mengenai Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, khusus pasal 100 ayat (1) alfabet a menjadi berikut:
"Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilaksanakan sehabis KPPN selaku KPA penyaluran DAK fisik & Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan buat tahap I berupa:
- Surat pemberitahuan bahwa Pemerintah Daerah yang bersangkutan telah menyampaikan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun anggaran berjalan; dan
- Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa.
3. Melaporkan apabila masih ada konflik/hambatan melalui Call Center Satgas Dana Desa melalui Telpon 1500040.
4.) Instruksi ini merupakan bagian menurut Laporan penilaian kinerja disetiap jenjang Pendamping Profesional semua Indonesia.
Baca:Persyaratan dan Ketentuan Penyaluran Dana Desa 2018
Demikian bunyi instruksi Dirjen PPMD Kemendesa kepada seluruh pendamping profesional desa di seluruh Indonesia yang dirangkum dari twit Taufik Madjid.