RPJMDes dan RKPDes Bukan Hambatan Dalam Pembangunan Desa

Perencanaan Pembangunan Desa terdiri berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yg dianggap Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

Kedua dokumen perencanaan desa tersebut, baik RPJMDes juga RKPDes ditetapkan menggunakan Peraturan Desa atau yg disingkat menggunakan Perdes.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) disusun oleh pemerintah desa untuk jangka waktu 6 tahun dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong royong dan partisipatif.

Sedangkan, RKP Desa atau yang sering disingkat dengan RKPDes merupakan penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu satu tahun anggaran.

Kedua dokumen pembangunan desa tadi harus ada pada Desa. Hal ini sebagaimana disebutkan pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2014 mengenai Pedoman Pembangunan Desa.

Berikut beberapa pasal yg terkait dengan perencanaan pembangunan desa.

Pasal 2

  1. Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.
  2. Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong.
  3. Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.
  4. Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemerintah Desa didampingi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.
  5. Dalam rangka mengoordinasikan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala desa dapat didampingi oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga.
  6. Camat atau sebutan lain melakukan koordinasi pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di wilayahnya.

Pasal tiga

Pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan warga Desa.

Pasal 4

1. Perencanaan pembangunan Desa disusun secara berjangka mencakup:

  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
  • Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Dua. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa & Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan menggunakan Peraturan Desa.

Pasal lima

1. Dalam rangka perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, pemerintah Desa melaksanakan tahapan yg meliputi:

  • Penyusunan RPJM Desa; dan
  • Penyusunan RKP Desa.
2. RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.

Tiga. RKP Desa mulai disusun sang pemerintah Desa dalam bulan Juli tahun berjalan.

Demikian beberapa pasal yang terkait dengan Rencana Pembangunan Desa dan penjelasan lebih lengkap dapat dibaca dalam Permendagri No.114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Nah, bila dilihat dari penjelasan diatas menerangkan bahwa RPJMDes dan RKPDes bukanlah sebuah hambatan dalam pembangunan desa dan dana desa. Keduanya justru merupakan satu kesatuan yang saling menguatkan untuk kemandirian desa. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2