PMK Nomor 118/PMK.03/2016 Tanggal 15 Juli 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak

PMK Nomor 118/PMK.03/2016 Tanggal 15 Juli 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak adalah peraturan perpajakan yang mengatur tentang aplikasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak yang mulai berlaku semenjak tanggal 15 Juli 2016.

PMK Nomor 118/PMK.03/2016 Tanggal 15 Juli 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak terdiri dari 25 Bab dan 51 Pasal.

Susunan PMK Nomor 118/PMK.03/2016 Tanggal 15 Juli 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak merupakan sebagai berikut :

  • Bab I Tentang Ketentuan Umum, terdiri dari Pasal 1.
  • Bab II Tentang Subjek dan Objek Pengampunan Pajak, terdiri dari Pasal 2 dan Pasal 3.
  • Bab III Tentang Surat Pernyataan, terdiri dari Pasal 4 sampai dengan Pasal 10.
  • Bab IV Tentang Peredaran Usaha Tertentu, terdiri dari Pasal 11 dan Pasal 12.
  • Bab V Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan, terdiri dari Pasal 13 dan Pasal 14.
  • Bab VI Tentang Pembayaran Uang Tebusan, terdiri dari Pasal 15.
  • Bab VII Tentang Pelunasan Tunggakan Pajak, terdiri dari Pasal 16.
  • Bab VIII Tentang Pelunasan Pajak Yang Tidak atau Kurang Dibayar atau Yang Tidak Seharusnya Dikembalikan Bagi Wajib Pajak Yang Sedang Dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan Dan/Atau Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan, terdiri dari Pasal 17.
  • Bab IX Tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Terakhir, terdiri dari Pasal 18 dan Pasal 19.
  • Bab X Tentang Pencabutan Atas Permohonan dan/atau Pengajuan Upaya Hukum, terdiri dari Pasal 19 dan Pasal 20.
  • Bab XI Tentang Surat Keterangan, terdiri dari Pasal 21.
  • Bab XII Tentang Penyampaian Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga, terdiri dari Pasal 22.
  • Bab XIII Tentang Fasilitas Pengampunan Pajak, terdiri dari Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26.
  • Bab XIV Perlakuan Atas Penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan, Dan Putusan Untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, Dan Tahun Pajak Sebelum Akhir Tahun Pajak Terakhir, terdiri dari Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 30.
  • Bab XV Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Perpajakan, terdiri dari Pasal 31.
  • Bab XVI Tentang Penangguhan, Penghentian, Pembatalan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Penyidikan, terdiri dari Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34.
  • Bab XVII Tentang Perlakuan Atas Kompensasi Kerugian, Kompensasi Kelebihan Pembayaran Pajak, dan Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, terdiri dari Pasal 35.
  • Bab XVIII Tentang Bentuk Investasi Atas Harta Yang Dialihkan Dari Luar Wilayah Kesatuan Republik Indonesia Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Repubilk Indonesia, terdiri dari Pasal 36.
  • Bab XIX Tentang Penetapan Bank Persepsi, terdiri dari Pasal 37.
  • Bab XX Tentang Tata Cara Pelaporan Harta Yang Berada Di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Atau Harta Yang Dialihkan Dan Di Investasikan Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, terdiri dari Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40.
  • Bab XXI Tentang Kelebihan Dan Kekurangan Pembayaran Tebusan, terdiri dari Pasal 41 dan Pasal 42.
  • Bab XXII Tentang Perlakuan Atas Harta Yang Belum Atau Kurang Diungkap Dalam Surat Pernyataan, terdiri dari Pasal 43 dan Pasal 44.
  • Bab XXIII Tentang Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan, Perlakuan Atas Penyusutan Harta, terdiri dari Pasal 45.
  • Bab XXIV Tentang Upaya Hukum, terdiri dari Pasal 46.
  • Bab XXV Tentang Manajemen Data Dan Informasi, terdiri dari Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49 dan Pasal 50.
  • Bab XXVI Tentang Penutup, terdiri dari Pasal 51.
  • Lampiran PMK Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Formulir-Formulir yang digunakan dalam permohonan Pengampunan Pajak.

Status PMK Nomor 118/PMK.03/2016 Tanggal 15 Juli 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut :

  • PMK Nomor 118/PMK.03/2016 Tanggal 15 Juli 2016 mulai berlaku sejak tanggal 15 Juli 2016.

Peraturan Yang Perlu Diketahui :

Isi PMK Nomor 118/PMK.03/2016 Tanggal 15 Juli 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak silahkan KLIK DISINI

Lampiran PMK Nomor 118/PMK.03/2016 Tanggal 15 Juli 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak silahkan KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2