Persyaratan dan Ketentuan Penyaluran Dana Desa 2018

Berikut beberapa ketentuan pokok yang diatur dalam PMK No.225/PMK.7/2017 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Tranfer ke Daerah dan Dana Desa untuk mendukung skema padat karya tunai (Cash for Work).

Persyaratan dan Ketentuan Penyaluran Dana Desa 2018

Sebagaimana pada informasikan bahwa penyaluran dana desa tahun 2018 tidak sinkron menggunakan penyaluran tahun sebelumnya, dari 2 termin sebagai 3 tahap.

Adapun persyaratan penyaluran dana desa dalam tahun 2018 dengan ketentuan, sebagai berikut:

1. Tahap I sebesar 20%, disalurkan paling cepat bulan Januari & paling lambat minggu ketiga bulan Juni menggunakan persyaratan:

  • Peraturan Daerah mengenai APBD, dan
  • Peraturan Kepala Daerah mengenai tata cara pengalokasian dan rincian Dana Desa per Desa
  • Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya, dan
  • Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Ouput Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
  • Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap II, dan
  • Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Ouput Dana Desa sampai dengan tahap II.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2