Peraturan Menteri Keuangan No.07 Tanggal 13 Januari 2012 tentang Perubahan PMK No.85 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh atas Bunga Obligasi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2012 Tanggal 13 Januari 2012 tentang Perubahan PMK Nomor 85/PMK.03/2011 Tahun 2011 mengenai Tata Cara Pemotongan,Penyetoran, & Pelaporan PPh atas Bunga Obligasi mengatur tentang :

  • Jika terdapat Diskonto Negatif atau rugi pada saat penjualan Obligasi.
  • Kewajiban penjual obligasi.
  • Lampiran PMK Nomor 07/PMK.011/2012 berisi contoh perhitungan mengenai Tata cara pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi.
  • PMK 07/PMK.011/2012 mulai berlaku sejak tanggal 13 Januari 2012.
  • PMK 07/PMK.011/2012 merubahPMK Nomor 85/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemotongan,Penyetoran, dan Pelaporan PPh atas Bunga Obligasi.

Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2012 Tanggal 13 Januari 2012 tentang Perubahan PMK Nomor 85/PMK.011/2011Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemotongan,Penyetoran, dan Pelaporan PPh atas Bunga Obligasi selengkapnya silahkan KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2