Peraturan Menteri Keuangan No.07 Tanggal 13 Januari 2012 tentang Perubahan PMK No.85 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh atas Bunga Obligasi
Friday, 2 October 2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2012 Tanggal 13 Januari 2012 tentang Perubahan PMK Nomor 85/PMK.03/2011 Tahun 2011 mengenai Tata Cara Pemotongan,Penyetoran, & Pelaporan PPh atas Bunga Obligasi mengatur tentang :
- Jika terdapat Diskonto Negatif atau rugi pada saat penjualan Obligasi.
- Kewajiban penjual obligasi.
- Lampiran PMK Nomor 07/PMK.011/2012 berisi contoh perhitungan mengenai Tata cara pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi.
- PMK 07/PMK.011/2012 mulai berlaku sejak tanggal 13 Januari 2012.
- PMK 07/PMK.011/2012 merubahPMK Nomor 85/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemotongan,Penyetoran, dan Pelaporan PPh atas Bunga Obligasi.
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2012 Tanggal 13 Januari 2012 tentang Perubahan PMK Nomor 85/PMK.011/2011Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemotongan,Penyetoran, dan Pelaporan PPh atas Bunga Obligasi selengkapnya silahkan KLIK DISINI