Pengertian Pejabat Negara

Pengertian Pejabat Negara

Pengertian Pejabat Negara adalah Pimpinan dan anggota lembaga tertinggi / tinggi negara sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan oleh Undang-undang.

Pejabat Negara terdiri dari atas :

  1. Presiden dan Wakil Presiden.
  2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan.
  4. Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan.
  5. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung.
  6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
  7. Menteri dan jabatan yang setingkat Menteri.
  8. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
  9. Gubernur dan Wakil Gubernur.
  10. Bupati / Walikota dan Wakil Bupati / Wakil Walikota.
  11. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang- undang

Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara diberhentikan berdasarkan jabatan organiknya selama menjadi Pejabat Negara tanpa kehilangan statusnya menjadi Pegawai Negeri.

Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Pejabat Negara eksklusif nir perlu diberhentikan dari jabatan organiknya.

Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara sesudah selesai menjalankan

tugasnya dapat diangkat pulang dalam jabatan organiknya.

Perhitungan PPh Pasal 21 buat Pejabat Negara adalah menurut PMK angka 262/PMK.03/2010 Tanggal 31 Desember 2010 Tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polri Dan Pensiunannya Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN dan APBD

Artikel Yang Perlu Diketahui  :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2