Pengertian Aset Desa dan Jenis-Jenisnya

Aset Desa adalah barang milik Desa yg dari menurut kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yg absah.

Aset Desa adalah barang milik Desa yg dari menurut kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yg absah.

Adapun jenis-jenis aset desa, ada aset desa yang bersifat stategis dan aset lainnya milik desa. Hal ini dijelaskan dalam Permendagri No.1/2016 .

1. Aset Desa bersifat staregis

  • Tanah kas desa;
  • Pasar desa;
  • Pasar hewan;
  • Tambatan perahu;
  • Bangunan desa;
  • Pelelangan ikan yang dikelola oleh desa;
  • Pelelangan hasil pertanian;
  • Hutan milik desa;
  • Mata air milik desa;
  • Pemandian umum; dan
  • Lain-lain kekayaan asli desa.

2. Aset lainnya milik Desa

Aset lainnya milik desa diantaranya:

  • Kekayaan asli desa;
  • Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;
  • Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
  • Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang,
  • hasil kerja sama desa, dan
  • Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.

Semua aset milik desa harus ditata dan dikelola menggunakan baik dan transparan.

Baca: Pedoman umum kodefikasi aset desa.

Tatacara Pengelolaan Aset Desa, sebagai berikut:

  1. Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.
  2. Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
  3. Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa.
  5. Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

Baca: Tatacara Tukar Menukar Tanah Desa.

Tahapan pada pengelolaan Aset Desa meliputi:

Pengelolaan aset desa merupakan rangkaian kegiatan mulai berdasarkan perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, peghapusan, pemindah-tanganan, penatausahaan, pelaporan, evaluasi, pelatihan, supervisi & pengendalian aset desa.

Demikian penjelasan tentang pengertian aset desa dan jenis-jenisnya. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2