Padat Karya Dana Desa akan Diintegrasikan dengan Program K/L
Kegiatan pembangunan yg lebih banyak memakai energi manusia dibandingkan dengan tenaga mesin dianggap padat karya. Tujuan aplikasi padat karya buat membuka lapangan kerja bagi masyarakat yang berpendapatan rendah.
Gotong Royong/Foto: Riseh Tunong |
Dalam upaya pengentasan kemiskinan di desa. Pemerintah akan memperkuat penerapan pola padat karya dalam pelaksanaan pembangunan desa, baik program/kegiatan yang didanai oleh dana desa maupun yang bersumber dari program/kegiatan Kementerian/Lembaga.
Penerapan padat karya dalam penggunaan dana desa maupun program-program dari lintas kementerian/lembaga yang masuk ke desa memang sangat menguntungkan masyarakat desa, karena akan tersedia lapangan kerja.
Presiden Joko Widodo juga mendorong pemanfaatan dana desa salah satunya untuk penciptaan lapangan kerja di desa melalui program padat karya.
Pemerintah terus mendorong optimalisasi dana desa buat mendukung percepatan pengentasan kemiskinan menggunakan menaruh afirmasi pada desa tertinggal dan sangat tertinggal menggunakan jumlah penduduk miskin dan taraf stunting yang tinggi.
Menurut Menko PMK Puan Maharani, setidaknya 9 kementerian/lembaga terlibat dalam kerja beserta membangun desa. Masing-masing kementerian/forum telah mempunyai acara buat daerah.
Semua acara itu akan disandingkan atau diintegrasikan dengan program padat karya. Sehingga pada tahun 2018 masih ada acara padat karya berbasis dana desa dan program padat karya berbasis program/kegiatan Kementerian/Lembaga. Dengan demikian output pembangunan desa akan lebih terlihat dan konkret dirasakan manfaat oleh masyarakat.
Penetapan prioritas penggunaan dana desa 2018 didasarkan pada prinsip swakelola & berbasis asal daya desa dengan mengutamakan pelaksanaan secara berdikari dengan pendayagunaan sumberdaya alam desa, mengutamakan tenaga, pikiran dan keterampilan rakyat desa dan kearifan lokal.
Penggunaan dana desa 2018 paling sedikit sebesar 30% wajib digunakan untuk menciptakan lapangan kerja di desa dan membayar upah. Sedangkan, padat karya melalui program Kementerian/Lembaga akan dilaksanakan di 1000 desa lokasi percontohan pada sekitar 100 Kabupaten/Kota.
Dalam rapat lintas kementerian, yang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,Putro Eko Sandjojo, Menteri Koperasi dan UKM, AAGN Puspayoga, Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek, Sekretaris Eksekutif TNP2K, Bambang Widianto, serta perwakilan Kementerian/Lembaga lainnya.
Menko PMK menegaskan bahwa implementasi program padat karya jua membutuhkan dukungan dan komitmen pimpinan wilayah. Diyakininya, program padat karya mampu menaikkan penghasilan masyarakat desa yang pada gilirannya terwujud kesejahteraan masyarakat desa.
Oleh karena itu, kepada segenap pihak diharapkan terus mendorong & ikut bergotong royong mengawal aplikasi acara padat karya dana desa juga yg bersumber menurut program/aktivitas Kementerian/Lembaga.
SKB 4 Menteri tentang pelaksanaan padat karya akan segera diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaanya. Januari 2018 sudah ditetapkan dan siap target 100 desa di 10 Kabupaten.
Demikian informasi tentang Padat Karya Dana Desa akan Diintegrasikan dengan Program K/L. Semoga bermanfaat.