Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan 411313 adalah sebagai berikut :

Kode Akun dan Jenis

Setoran Pajak

Jenis

Setoran Pajak

Keterangan

411313-100

SPPT PBB Sektor Perkebunan

buat pembayaran jumlah yang masih wajib dibayar yg tercantum pada SPPT PBB Sektor Perkebunan

411313-300

STP PBB Sektor Perkebunan

untuk pembayaran jumlah yg masih harus dibayar yg tercantum dalam STP PBB Sektor Perkebunan

411313-310

SKP PBB Sektor Perkebunan

buat pembayaran jumlah yg masih wajib dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Perkebunan

411313-390

Pembayaran atas Surat Keputusan

Pembetulan, Surat Keputusan

Keberatan, Putusan Banding, atau

Putusan Peninjauan Kembali

buat pembayaran jumlah yg masih wajib dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau

Putusan Peninjauan Kembali

411313-500

Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan

atas pengungkapan ketidakbenaran

Untuk kekurangan pembayaran pajak yg masih wajib disetor yg tercantum pada SPPT atas

pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (tiga) atau Pasal 8

ayat (5) Undang-Undang KUP

411313-501

Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan

atas penghentian penyidikan tindak pidana

Untuk kekurangan pembayaran pajak yg masih wajib disetor yg tercantum pada SPPT atas

penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 44B ayat (2)

Undang-Undang KUP

411313-510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran

pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor

Perkebunan

Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa

denda atau kenaikan, atas pengungkapan

ketidakbenaran pengisian SPOP sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (tiga) atau Pasal 8

ayat (5) Undang-Undang KUP

411313-511

Sanksi hukuman administrasi berupa denda atas

penghentian penyidikan tindak pidana pada bidang

perpajakan

Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana pada bidang perpajakan sebagaimana dimaksud

pada Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP

Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan :

  • PT.Mulya Budi Perkasa adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang perkebunan Teh.
  • Pada tahun 2018 PT.Mulya Budi Perkasa mendapatkan SPPT PBB atas perkebunan yang dikelolanya sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
  • PT.Mulya Budi Perkasa akan membayar SPPT PBB atas perkebunan yang dikelolanya pada bulan September 2018.
  • Untuk membayar  SPPT PBB atas perkebunan yang dikelolanya sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT.Mulya Budi Perkasa dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411313-100 .

Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran STP (Surat Tagihan Pajak) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan :

  • PT.Agro Makmur Abadi adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang perkebunan Karet.
  • Pada tahun 2018 PT.Agro Makmur Abadi mendapatkan STP (Surat Tagihan Pajak) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)dari Kantor Pelayanan Pajak atas keterlambatan pembayaran SPPT PBB perkebunan yang dikelolanya sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  • PT.Agro Makmur Abadi akan membayar STP (Surat Tagihan Pajak) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas perkebunan yang dikelolanya pada bulan Desember 2018.
  • Untuk membayar  STP (Surat Tagihan Pajak) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas perkebunan yang dikelolanya sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT.Agro Makmur Abadi dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411313-300 .

Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran SKP (Surat Ketetapan Pajak) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan :

  • PT.Sawit Mandala Sentosa adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang perkebunan Sawit.
  • Pada tahun 2018 PT.Sawit Mandala Sentosa mendapatkan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)dariKantor Pelayanan Pajak setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SPPT PBB perkebunan yang dikelolanya sebesar Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
  • PT.Sawit Mandala Sentosa akan membayar SKPBKB Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas perkebunan yang dikelolanya pada bulan Nopember 2018.
  • Untuk membayar  SKPKB Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas perkebunan yang dikelolanya sebesar Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT.Sawit Mandala Sentosa dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411313-310 .

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2