Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Mineral dan Batubara

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan buat Pertambangan Mineral & Batubara 411315 adalah sebagai berikut :

Kode Akun dan Jenis

Setoran Pajak

Jenis

Setoran Pajak

Keterangan

411315-100

SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk

Pertambangan Mineral & Batubara

buat pembayaran jumlah yg masih wajib dibayar yang tercantum pada SPPT PBB Sektor Pertambangan

buat Pertambangan Mineral & Batubara

411315-300

STP PBB Sektor Pertambangan buat

Pertambangan Mineral & Batubara

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan buat Pertambangan Mineral & Batubara

411315-310

SKP PBB Sektor Pertambangan buat

Pertambangan Mineral & Batubara

buat pembayaran jumlah yang masih wajib dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan

buat Pertambangan Mineral & Batubara

411315-390

Pembayaran atas Surat Keputusan

Pembetulan, Surat Keputusan

Keberatan, Putusan Banding, atau

Putusan Peninjauan Kembali

buat pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yg tercantum pada Surat Keputusan Pembetulan,

Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau

Putusan Peninjauan Kembali

411315-500

Pajak Bumi dan Bangunan Sektor

Pertambangan buat Pertambangan Mineral &

Batubara atas pengungkapan ketidakbenaran

Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih wajib disetor yg tercantum pada SPPT atas

pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana

dimaksud pada Pasal 8 ayat (tiga) atau Pasal 8

ayat (lima) Undang-Undang KUP

411315-501

Pajak Bumi dan Bangunan Sektor

Pertambangan buat Pertambangan Mineral &

Batubara atas penghentian penyidikan tindak

pidana

Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih

harus disetor yang tercantum pada SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 44B ayat (2)

Undang-Undang KUP

411315-510

Sanksi administrasi berupa hukuman atau

kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran

pembayaran Pajak Bumi & Bangunan Sektor

Pertambangan buat Pertambangan Mineral &

Batubara

Untuk pembayaran hukuman administrasi berupa hukuman atau kenaikan, atas pengungkapan

ketidakbenaran pengisian SPOP sebagaimana

dimaksud pada Pasal 8 ayat (tiga) atau Pasal 8

ayat (lima) Undang-Undang KUP

411315-511

Sanksi hukuman administrasi berupa hukuman atas

penghentian penyidikan tindak pidana pada bidang

perpajakan

Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana pada bidang perpajakan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 44B ayat (dua) Undang-Undang KUP

Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan buat Pertambangan Mineral & Batubara adalah :

  • PT.Batubara Bukit Seribu adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Pertambangan Batubara.
  • Pada tahun 2020 PT.Batubara Bukit Seribu mendapatkan SPPT PBB atas Pertambangan Batubara yang dikelolanya sebesar Rp.325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah).
  • PT.Batubara Bukit Seribu akan membayar SPPT PBB atas Pertambangan Batubara yang dikelolanya pada bulan April 2020.
  • Untuk membayar  SPPT PBB atas Pertambangan Batubara yang dikelolanya sebesar Rp.325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT.Batubara Bukit Seribu dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411315-100 .

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2