Kemendesa PDTT Perkuat Sinergitas Dengan Daerah
INFODES - Hubungan koordinasi dan sinergitas dengan pemerintah daerah terus diperkuat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. Terutama setelah empat tahun pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yang dibarengi dengan adanya program dana desa dan pendampingan.
Dalam memperkuat hubungan koordinasi dengan wilayah, Kemendesa PDTT RI mengundang Kadis PMD Provinsi dan PMD Kabupaten, Satker/PPK Dekonsentrasi, dan camat, menurut beberapa provinsi dalam rangka menyamakan persepsi sehubungan dengan aplikasi UU Nomor 6 Tahun 2014. Turut diundang pihak Bank Dunia, Konsultan Nasional PID & P3MD. Kemendesa berharap ada input untuk pemugaran & optimalisasi yg akan dilakukan kementerian ini kedepannya.
?Mari kita berdiskusi, menuangkan pikiran, gagasan & saran buat evaluasi dan koordinasi UU Desa. Ada prestasi yang sudah dicapai, tapi terdapat pula non prestasi saat UU ini diterapkan,? Istilah Sekretaris Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan MasyarakatDesa (PPMD) Kemendesa PDTT, H. Mukhlis, ketika membuka kegiatan evaluasi dan koordinasi pendampingan pelaksanaan UU Desa Tahun 2014 di Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari ini, berlangsung antusias dan bergerak maju. Seluruh undangan member masukan dan saran yang konstruktif mengenai optimalisasi program dana desa dan pendampingan di lapangan. Seluruh input dicatat dan akan ditelaah guna melakukan evaluasi kebijakan pelaksanaan UU Desa yang berkaitan menggunakan Tupoksi Kemendesa.
Di hadapan peserta kegiatan evaluasi & koordinasi UU Desa Nomor 6, Mukhlis menyatakan bahwa tahun 2018 ini, terjadi penurunan perkara penyimpangan (pidana) dana desa. Kalau 2017 lalu jumlah defleksi yg ditangani aparat penegak hukum 1.000 lebih, maka tahun ini hanya 826 masalah. ?Alhamdulillah terjadi penurunan yg signifikan. Untuk kasus defleksi admnistrasi, tim APIP (aparat pengawas internal pemerintah) yang hendel, ?Kata Sesdirjen.
Selaku kementerian yang secara teknis menangani dan mengelola dana desa, sambung Mukhlis, pihaknya sudah membangun koordinasi & komitmen dengan seluruh pihak. Pemprov, Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, telah terdapat nota kesepahaman yang dibentuk. Tujuannya buat mengadvokasi ketua desa dan perangkat desa dalam memakai dana desa. Sehingga kepala desa merasa nyaman dan luwes mengalokasikan dana desa buat pembangunan & pemberdayaan warga di desanya.
?60 persen kades kita hanya menamatkan pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas. Bahkan terdapat sekian persen tidak hingga menamatkan pendidikan formal. Ini yg kita tetap upayakan sebagai akibatnya penggunaan dana desa bisa optimal, berkualitas, efektif & efisien, ?Ujarnya lagi.
Standar pelaporan pertanggungjawaban keuangan pada desa, dibutuhkan mampu sederhana. Tidak terlalu rumit. Ini maksudnya, istilah Mukhlis, agar pada saat setahun, para kepala desa dan jajarannya tidak hanya berkutat dalam pelaporan pertanggungjawaban. Serapan aturan jua baik, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pula bisa berjalan simultan.
Begitupun menggunakan pendampingan, Mukhlis mengakui terus dinilai & dimonitoring kinerja para pendamping desa. Kapasitas mereka jua ditingkatkan melalui aneka macam training. ?Dana desa adalah keliru satu asal prioritas pembiayaan pada desa. Oleh karena itu, banyakpihak yang ikutterlibat mengawasinya,?Sebut Mukhlis.
Senada dengan Sesdirjen PPMD, pada laporan panitia yg disampaikan Direktur PMD M Fachri, dinyatakan bahwa kurun 4 tahun usia UU No.6/2014, UU ini sudah berhasil mengganti paradigm rakyat pada berdesa. Capaian-capaian dana desa sudah luar biasa. Mulai dari pembangunan jalan, jembatan, tambatan bahtera, posyandu, telah terlihat hasilnya. Begitupun dengan pemberdayaan rakyat, pula sanggup dicek hasilnya.
Positif sekali. Dana desa telah berhasil menciptakan Indonesia dariwilayah pinggiran sebagaimana nawacita ke-3,?Ujar Fachri.
Kedepan, pula didorong upaya supervise yang dilakukan pemprov & pemkab setempat terkait dana desa. Kemendesa berharap supaya fungsi supervisi lebih intens dilakukan daerah. ?Sepervisi masih kurang berdasarkan daerah,?Katanya Direktur PMD.
Oleh karenanya, kata Fachri, aktivitas ini krusial diadakan guna menerima masukan & umpan balik antara pemerintah dan Pemerintah Daerah, pada rangka percepatan pembangunan desa & kesejahteraan masyarakat, khususunya melalui acara pendampingan terhadap PID & P3MD. Dana desa wajib terus dikawal demi mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Thoib Pasaribu (Tenaga Ahli P3MD-PID Provinsi Sumatera Utara) didampingi Arjuna (Tenaga Ahli P3MD-PID) Kabupaten Pakpak Bharat, menyambut positif kegiatan Evaluasi & Koordinasi Kemendesa PDTT & Daerah, dan seluruh Tenaga Pendamping Profesional di Provinsi Sumatera Utara siap menjalankan Program Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dan Program Inovasi Desa (PID) menjadi amanat UU Desa.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber diantaranya, Direktur Pembiayaa & Transfer Non Perimbangan Kementerian Keuangan, Direktur Daerah Tertinggal, Transmigrasi, dan Perdesaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemdes Kemendagri, Kepala Binopsal Baharkam Polri, dan Satgas Dana Desa.(REL)