Jangka Waktu Penyelesaian Proses Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Saturday, 31 October 2020
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
Saya mau tanya, aku sedang mengajukan permohonan buat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) buat boss aku , umumnya prosesnya berapa lama ya pak.?
Jawaban Konsultasi Pajak :
- Permohonan buat dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak bisa dilakukan dengan cara :
- Permohonan pengukuhan dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www. pajak.go.id.
- Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengukuhan secara elektronik, permohonan pengukuhan dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dimana calon pengusaha kena pajak berdomisili atau mempunyai tempat usaha.
- Terhadap permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat sebagaimana dimaksud diatas, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan KP2KP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.
- Apabila Saudara sudah mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, akan tetapi setelah 1 (satu) hari kerja belum mendapatkan surat keputusan Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka sebaiknya segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak (Seksi Pelayanan tepatnya di Tempat Pelayanan Terpadu) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dimana anda mengajukan surat permohonan tersebut.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- PMK 147/PMK.03/2017 Tanggal 31 Oktober 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak, Penghapusan NPWP Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP
- PER-02/PJ/2018 Tanggal 19 Januari 2018 Tentang Perubahan KeDua Atas PER-20/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
- PER-38/PJ/2013 Tanggal 08 Nopember 2013 Tentang Perubahan PER-20/PJ/2013 Tanggal 30 Mei 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
- Pasal 19 PER-20/PJ/2013 Tanggal 30 Mei 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak