Inilah Prinsip-Prinsip dalam Pelaksanaan Padat Karya Dana Desa
Dalam rangka menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran dan kemiskinan di Desa. Pemerintah telah mengambil kebijakan, bahwa pembangunan di desa dilaksanakan melalui padat karya tunai atau Cash for Work.
Contoh kegiatan Padat Karya Dana Desa/Foto: Ayo Bangun Desa |
Dengan padat karya tunai, maka segala aktivitas yg berhubungan dengan pembangunan desa dilakukan secara swadaya, dimana seluruh warga desa terlibat aktif menjadi pekerja dalam beberapa proyek yg pada danai oleh dana desa dan yg bekerja menerima upah.
Sebagaimana kita ketahui bahwa padat karya tunai adalah pemugaran pola penyaluran dana desa berdasarkan tahun-tahun sebelumnya. Adapun landasan aturan pelaksanaan padat karya tunai, yaitu Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri mengenai Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU Desa.
Inilah Prinsip-Prinsip dalam Pelaksanaan Padat Karya Dana Desa:
1. Inklusif
Perencanaan dan aplikasi kegiatan Padat Karya Tunai di Desa perlu disusun menurut kebutuhan warga dengan mempertimbangkan aspek energi kerja (penganggur, 1/2 penganggur & warga marginal/miskin), syarat geografis, sosial, budaya dan ekonomi serta mempertahankan daya dukung dan keseimbangan lingkungan.
Dua. Partisipatif & Gotong Royong
Pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai di Desa berdasarkan asas ?Dari, Oleh & buat Masyarakat?. Pemerintah berperan menjadi fasilitator yang mendampingi pemerintah Desa, BPD & rakyat Desa buat melaksanakan pembangunan Desa secara partisipatif dan gotong royong.
3. Transparan dan Akuntabel
Pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilakukan dengan mengutamakan prinsip transparan dan akuntabel baik secara moral, teknis, sah juga administratif kepada seluruh pihak.
4. Efektif
Kegiatan Padat Karya Tunai pada Desa harus memiliki efek positif terhadap produktifitas, kesejahteraan warga , dan pertumbuhan perekonomian.
5. Swadaya
Kegiatan Padat Karya Tunai pada Desa dilaksanakan menggunakan mendorong adanya sumbangan dana, tenaga, material, & aset beranjak dan/atau nir berkiprah dari rakyat Desa yg berkecukupan.
6. Prioritas
Kegiatan Padat Karya Tunai pada Desa dilaksanakan menggunakan mendahulukan kepentingan sebagian akbar rakyat Desa yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja, teratasinya kesenjangan, dan terentaskannya warga miskin.
7. Swakelola
Kegiatan Padat Karya Tunai pada Desa dilaksanakan secara mandiri sang Desa dengan mendayagunakan tenaga kerja, bahan material, serta peralatan dan teknologi sederhana yg ada di Desa.
8. Keberlanjutan
Kegiatan Padat Karya Tunai pada Desa dilaksanakan menggunakan memastikan adanya planning pengelolaan pada pemanfaatannya, pemeliharaan, perawatan dan pelestariannya.
9. Musyawarah
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dibahas & disepakati pada musyawarah desa yang diselenggarakan berdasarkan asas kecenderungan dan kesetaraan bagi setiap peserta musyawarah Desa melalui hak bicara, hak beropini & hak bersuara pada mencapai kemufakatan bersama.
10. Berbasis Kewenangan Lokal
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa yang pembiayaannya bersumber berdasarkan APBDesa harus menjadi bagian berdasarkan Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
11. Upah Tenaga Kerja
Batas bawah dan Batas atas Upah tenaga kerja ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan Musyawarah Desa dengan mengacu pada Peraturan Bupati/Walikota. Adapun batas atas upah tenaga kerja dibawah upah minimum Provinsi. Besaran upah/HOK lebih lanjut akan diatur oleh Peraturan Bupati/Walikota.
Demikian tentang prinsip-prinsip yang terkandung dalam pelaksanaan padat karya dana desa. Semoga bermanfaat.