Contoh Perhitungan PPh Terutang Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) Sebesar 600.000.000

  • Maaf pak saya mau tanya tentang PPh Orang Pribadi.,. diketahui tuan Ali seorang Arsitek untuk Tahun Pajak 2019 memiliki PKP (Penghasilan Kena Pajak) sebesar Rp 600.000.000,00 setahun, berapa PPh terutangnya & bagaimana cara perhitungannya'???

Jawaban Konsultasi Pajak :

  • Terhadap penghasilan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kegiatan usaha sebagai Arsitek dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 17 Undang-undang nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
  • Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai Arsitek tidak bersifat final.
  • Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan besarnya Penghasilan Kena Pajak dikalikan besarnya Tarif Pajak berdasarkan Pasal 17 Undang-undang nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) :       600.000.000
  • PPh Terutang                  :

- 5   % x   50.000.000     =   2.500.000
- 15 % x 200.000.000     = 30.000.000
- 25 % x 250.000.000     = 62.500.000
- 30 % x 100.000.000    = 30.000.000 +
Total PPh Terutang         = 125.000.000

  • Jadi atas penghasilan kena pajak sebesar Rp.600.000.000,00 dari Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kegiatan usaha sebagai Arsitek dikenakan Pajak Penghasilan sebesar Rp.125.000.000,00

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2