Contoh Perhitungan PPh Terutang Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) Sebesar 600.000.000
Thursday, 29 October 2020
- Maaf pak saya mau tanya tentang PPh Orang Pribadi.,. diketahui tuan Ali seorang Arsitek untuk Tahun Pajak 2019 memiliki PKP (Penghasilan Kena Pajak) sebesar Rp 600.000.000,00 setahun, berapa PPh terutangnya & bagaimana cara perhitungannya'???
Jawaban Konsultasi Pajak :
- Terhadap penghasilan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kegiatan usaha sebagai Arsitek dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 17 Undang-undang nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
- Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai Arsitek tidak bersifat final.
- Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan besarnya Penghasilan Kena Pajak dikalikan besarnya Tarif Pajak berdasarkan Pasal 17 Undang-undang nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) : 600.000.000
- PPh Terutang :
- 5 % x 50.000.000 = 2.500.000
- 15 % x 200.000.000 = 30.000.000
- 25 % x 250.000.000 = 62.500.000
- 30 % x 100.000.000 = 30.000.000 +
Total PPh Terutang = 125.000.000
- Jadi atas penghasilan kena pajak sebesar Rp.600.000.000,00 dari Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kegiatan usaha sebagai Arsitek dikenakan Pajak Penghasilan sebesar Rp.125.000.000,00
Artikel Yang Perlu Diketahui :