Contoh Perdes tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika

Peraturan Desa (Perdes) tentang pencegahan peredaran gelap narkotika pada desa merupakan keliru satu upaya desa dalam rangka mencegah penyalahgunaan & aliran narkotika pada daerah desa.

Peraturan Desa (Perdes) tentang pencegahan peredaran gelap narkotika pada desa merupakan keliru satu upaya desa dalam rangka mencegah penyalahgunaan & aliran narkotika pada daerah desa.

Sebagaimana kita ketahui bahwa penyalahgunaan & perederan gelap narkotika nir hanya terjadi pada kota-kota besar akan tetapi sudah meluas hingga ke daerah perkampungan, sehingga diperlukan upaya-upaya buat membentenginya agar nir membahayakan warga , terutama para generasi belia.

Upaya pencegahan penyalahgunaan dan aliran gelap narkotika bukan hanya tugas dan tanggung jawab instansi penegak aturan akan tetapi sebagai tugas seluruh komponen rakyat.

Dalam Pasal 105 UU Nomor 35 tentang Narkotika disebutkan, masyarakat memiliki hak & tanggung jawab dalam upaya pencegahan & pemberantasan penyalahgunaan & peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Oleh karena itu, pada rangka membangun ketertiban dalam rapikan kehidupan bermasyarakat pada desa serta pada upaya memberikan perlindungan pada warga menurut ancaman penyalahgunaan & sirkulasi gelap narkotika, desa dapat memutuskan pengaturannya melalui Perdes.

Donwload contoh Peraturan Desa (Perdes) tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Desa.

Perdes tersebut merupakan salah satu upaya desa dalam rangka mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di desa. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2