Badan Usaha Milik Desa Belum Maju, Ini Tipsnya
Undang-Undang Desa mendefinisikan, yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Badan Usaha Milik Desa sering disebut dengan BUMDes adalah sebuah lembaga usaha berbasis desa yang dibentuk oleh pemerintah desa bersama masyarakat desa dengan tujuannya untuk memperkuat kemandirian desa melalui pengelolaan potensi dan aset yang dimiliki desa demi kesejahteraan masyarakat desa. Kelahirannya diharapkan mampu mendukung pembangunan desa berkelanjutan (sustainable village development) dan terwujudnya desa kuta dan desa mandiri.
Dalam artikel Konsep Desa Mandiri tulisan Lendy W Wibowo, Desa Mandiri itu mencerminkan kemauan masyarakat Desa yang kuat untuk maju, dihasilkannya produk atau karya Desa yang membanggakan dan kemampuan Desa memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
Dalam istilah lain, Desa mandiri bertumpu pada Trisakti Desa yaitu; karsa, karya, sembada. Jika Trisakti Desa dapat dicapai maka Desa itu disebut sebagai Desa berdikari. Karsa, karya, sembada Desa mencakup bidang ekonomi, budaya dan sosial yang bertumpu pada tiga daya yakni berkembangnya kegiatan ekonomi Desa dan antar Desa, makin kuatnya sistem partisipatif Desa, serta terbangunnya masyarakat di Desa yang kuat secara ekonomi dan sosial-budaya serta punya kepedulian tinggi terhadap pembangunan serta pemberdayaan Desa.
Tantangan dalam Pendirian Badan Usaha Milik Desa
Kelahiran UU Desa telah melahirkan semangat baru desa dalam melaksanakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Karena, desa dipadang memiliki segalanya mulai dari sumber daya manusia, sumber daya alam, sistem sosial dan budaya yang penuh keakraban dan toleransi, semangat gotong royong, dan lain sebagainya.
Karena desa memiliki segalanya, desa pun diberikan mandat untuk mengatur, mengurus dan menata desa masing-masing sesuai kepentingan dan kebutuhan masyarakat desanya melalui berbagai kegiatan cerdas dan inovasi kreatif.
Sebagai objek pembangunan, desa ditantang agar mampu menggali, mengelola dan mengoptimal segala potensi dan aset yang dimiliki desa untuk kesejahteraan masyarakat.
Untuk mengali dan mengelola potensi dan aset, desa dapat membentuk badan usaha berskala desa yang diberi nama Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) atau sebutan nama lain menurut daerah masing-masing.
Misalnya, di propinsi Kalimantan, Papua disebut dengan nama Badan Usaha Milik Kampung (BUMK). Di Aceh disebut dengan nama Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), di Sumatera Barat disebut dengan nama BUMN (Badan Usaha Milik Nagari) dan di Pulau Jawa mayoritas disebut dengan BUMDes atau BUM Desa.
Upaya Desa dalam menggali, mengelola dan mengembangkan potensi dan aset yang dimiliki desa melalui BUMDes bukan tanpa hambatan dan kendala.
Adapun hambatan/kendala yang sering diutarakan adalah terbatasnya kualitas sumber daya manusia di desa. Termasuk kades, aparatur desa dan BPD. Padahal human resources atau SDM itu bisa diperbaharui melalui berbagai sarana/media pembelajaran, seperti dengan belajar ke desa-desa yang sudah sukses mendirikan BUMDes.
Sebagai mana di informasikan, salah satu prioritas penggunaan dana desa tahun depan digunakan untuk permodalan, pengembangan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola melalui BUMDes. Karena, diharapkan sebagai alat perjuangan untuk kemandirian desa. Secara terperinci, inilah kegiatan-kegiatan terbaru dalam perioritas penggunaan dana desa Tahun 2018.
Demikian, tips mengatasi Badan Usaha Milik Desa yang belum maju. Semoga catatan ini bermanfaat kiranya.