Apakah Penyertaan Modal BUMDes dari Desa Dikenakan Pajak? Ini Jawabannya

UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa BUM Desa yg seringkali disingkat menggunakan BUMDes dibentuk oleh Pemerintah Desa buat mendayagunakan segala potensi ekonomi, serta potensi sumber daya alam & sumber daya insan pada rangka menaikkan kesejahteraan masyarakat Desa.

BUMDes tidak Wajib Pajak.

Pembentukan BUMDes, berbeda dengan cara pembentukan CV atau Comanditaire Venootschap dan pendirian Perseroan Terbatas (PT). Dalam artikel sebelumnya kita sudah membahas tentang cara mudah mendirikan BUMDes dan tips membongkar kendala-kendala dalam membangun usaha-usaha milik Desa.

Terkait dengan bahasan diatas, terdapat majemuk pertanyaan yg tak jarang ditanyakan, galat satunya yaitu mengenai apakah modal BUMDes yang bersumber berdasarkan Anggaran Pendapatan Belanja (APBDes) dipungut pajak atau tidak?

Barangkali jawaban berikut ini, seperti dikupas dari http://bumdes.id tentang apakah penyertaan modal BUMDes dari desa dikenakan pajak? kiranya dapat menjadi referensinya.

Tetapi, sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu diketahui, apa itu harus pajak? BUMDES adalah badan usaha, misalnya BUMN, BUMD dan sebagainya. Oleh karenanya, BUMDES jua adalah Wajib Pajak. Nah, dikarenakan Bumdes Wajib Pajak, pertanyaan berikutnya yang ada adalah: Apakah penyertaan kapital dari desa ke BUMDES dikenai pajak?

Rujukan yg bisa dipakai merupakan Pasal 4 ayat 3 alfabet c Undang-Undang (UU) PPh yang menyatakan bahwa harta, termasuk setoran tunai yg diterima sang badan sebagai pengganti saham, atau menjadi penyertaan kapital, termasuk penghasilan yang dikecualikan menurut objek pajak.

Aturan penerangan UU PPh Pasal 4 ayat 3 alfabet c menyatakan bahwa pada prinsipnya harta, termasuk setoran tunai, yg diterima badan merupakan tambahan kemampuan irit bagi badan itu. Namun lantaran harta tersebut diterima sebagai pengganti saham, atau penyertaan modal, maka berdasarkan ketentuan ini, harta yg diterima tersebut bukan merupakan objek pajak.

Sehingga bisa kita simpulkan bahwa, penyertaan modal itu dalam hakikatnya bukan belanja, melainkan investasi. Lebih penting lagi, penerimaan badan bisnis atas setoran modal berdasarkan pemilik pula bukan adalah pendapatan yg adalah objek pajak.

Demikian jawaban tentang Apakah Penyertaan Modal BUMDes dari Desa dikenakan Pajak?  Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2