Alur Penyusunan Peraturan Desa

Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Peraturan Desa berisi materi - materi pelaksanaan kewenangan Desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Menjadi pedoman bagi setiap Desa dalam merumuskan dan menyusun Peraturan Desa atau Perdes.

Ada tiga jenis peraturan di Desa, yaitu Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Bersama Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.

Alur Penyusunan Penyusunan Peraturan Desa, sebagai berikut:

Pembahasan

Pasal 8

BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.

Dalam hal terdapat rancangan Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa dan usulan BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka didahulukan rancangan Peraturan Desa usulan BPD. Sedangkan Rancangan Peraturan Desa usulan Kepala Desa digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.

Pasal 9

Rancangan Peraturan Desa yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh pengusul.

Rancangan Peraturan Desa yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali kecuali atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.

Pasal 10

Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan.

Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.

Bagian Keempat

Penetapan

Pasal 11

Rancangan Peraturan Desa yang telah dibubuhi tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan.

Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rancangan Peraturan Desa tersebut wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan Desa.

Yang perlu dipahami bahwa setiap produk Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa. Hal ini sesuai amanat UU Desa, yang mana masyarakat Desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa.

Dalam Permendagri No 111 tentang Pedoman Teknik Peraturan di Desa, Khusus untuk Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa, harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

Kemudian Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa. Untuk Desa Adat, Peraturan Desa Adat disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian penjelasan tentang Alur Penyusunan Peraturan Desa. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2