Singkatan Perpajakan Awalan P
Wednesday, 30 September 2020
Singkatan-Singkatan Yang Sering Digunakan Dalam Perpajakan dengan Awalan Huruf P terdiri berdasarkan :
- P3B : Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
- PBB : Pajak Bumi dan Bangunan
- PBB P3 : Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan
- Pbk : Pemindahbukuan
- PDB : Produk Domestik Bruto
- PDRB : Produk Domestik Regional Bruto
- PEB : Pembertitahuan Ekspor Barang
- PER : Peraturan
- PH : Pisah Harta
- P HJ : People Hope of Japan
- PIB : Pemberitahuan Impor Barang
- PIN : Pekan Imunisasi Nasional
- PIN : Personal Identification Number
- PIUD : Pemberitahuan Impor untuk Dipakai
- PK : Pajak Keluaran
- PKP : Pengusaha Kena Pajak
- PKP : Penghasilan Kena Pajak
- PKP : Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan (Direktorat PKP)
- PKPU : Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
- PKP2B : Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
- PM : Pajak Masukan
- PMA : Penanaman Modal Asing
- PMDN : Penanaman Modal Dalam Negeri
- PMK : Peraturan Menteri Keuangan
- PNBP : Penerimaan Negara Bukan Pajak
- PNBP : Paktur Nota Bon Penyerahan
- PNS : Pegawai Negeri Sipil
- Potput : Pemotongan dan Pemungutan
- PP : Peraturan Pemerintah
- PPAP : Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif
- PPDDP : Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
- PPh : Pajak Penghasilan
- PPJK : Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan
- PPKP :Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- PPN : Pajak Pertambahan Nilai
- PPnBM : Pajak Penjualan Barang Mewah
- PPSP : Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
- PSAK : Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
- PT : Perseroan Terbatas
- PTKP : Penghasilan Tidak Kena Pajak
- PTSP : Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat
Artikel Yang Perlu Diketahui :