PMK Nomor 99/PMK.03/2018 Tanggal 24 Agustus 2018 Tentang Pelaksanaan PP Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

PMK Nomor 99/PMK.03/2018 Tanggal 24 Agustus 2018 Tentang Pelaksanaan PP Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu mengatur tentang :

  • Ketentuan umum tentang istilah yang digunakan dalam PMK Nomor 99/PMK.03/2018.
  • Subjek Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
  • Tata Cara Pemberitahuan Wajib Pajak yang memilih dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan.
  • Tata cara penyetoran, pemotongan atau pemungutan, dan pelaporan PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
  • Tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan surat keterangan.
  • Lampiran PMK Nomor 99/PMK.03/2018 mengatur tentang :
  1. Contoh surat pemberitahuan Wajib Pajak yang memilih dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan.
  2. Contoh surat permohonan Surat Keterangan memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2018.
  3. Contoh surat keterangan memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2018.
  4. Contoh surat penolakan permohonan surat keterangan memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2018.

  • PMK Nomor 99/PMK.03/2018 mulai berlaku sejak tanggal 01 Juli 2018.
Peraturan Yang Perlu Diketahui :

PMK Nomor 99/PMK.03/2018 Tanggal 24 Agustus 2018 Tentang Pelaksanaan PP Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu selengkapnya silahkan KLIK DISINI

Lampiran PMK Nomor 99/PMK.03/2018 Tanggal 24 Agustus 2018 Tentang Pelaksanaan PP Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu selengkapnya silahkan KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2