PMK No.112 Tahun 2017 tentang Perubahan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.07/2017 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanj a Negara yang diperuntukkan bagi Desa yg ditransfer melalui Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah kabupatenj kota dan dipakai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan rakyat.
Dalam Pasal 99 PMK No.112 Tahun 2017 mengenai Perubahan Pengelolaan Transfer ke Daerah & Dana Desa, dijelaskan:
Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan menurut RKUN ke RKUD buat selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD .
Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan tahap satu paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juli sebesar 60 % (enam puluh persen). Untuk tahap kedua paling cepat bulan Agustus sebesar 40 % (empat puluh persen).
Adapun penyaluran menurut RKUD ke, RKD dilakukan paling usang 7 (tujuh) hari kerja sehabis Dana Desa diterima di RKUD.
Selengkapnya tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, silahkan di donwload disini;Peraturan Menteri Keuangan Republik PMK No.112 Tahun 2017 tentang Perubahan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
"Pemerintah mengharapkan pemanfaatan dana desa wajib penekanan pada aktivitas yang mempunyai daya ungkit & berdampak pribadi terhadap pertumbuhan ekonomi, peningkatan lapangan kerja, & pengurangan kemiskinan."