PMK 136/PMK.03/2012 Tanggal 16 Agustus 2012
PMK Nomor 136/PMK.03/2012 Tanggal 16 Agustus 2012 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor : 85/PMK.03/2012 Tanggal 07 Juni 2012 Tentang Penunjukan BUMN Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan PPN Atau PPnBM Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya Terdiri dari :
- Pasal 7 dan 8A tentang Tata cara penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN BUMN sebagai Pemungut PPN.
- Lampiran PMK Nomor 136/PMK.03/2012 adalah tentang Tata cara penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN BUMN sebagai Pemungut PPN serta bentuk formulir daftar nominatif Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak.
Status PMK Nomor 136/PMK.03/2012 Tanggal 16 Agustus 2012 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor : 85/PMK.03/2012 Tanggal 07 Juni 2012 Tentang Penunjukan BUMN Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan PPN Atau PPnBM Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 136/PMK.03/2012 Tanggal 16 Agustus 2012 mulai berlaku sejak Tanggal 16 Agustus 2012.
- PMK Nomor 136/PMK.03/2012 Tanggal 16 Agustus 2012 merubah Pasal 7 dan menambahkan Pasal 8 A serta lampiran PMK Nomor : 85/PMK.03/2012 Tanggal 07 Juni 2012 Tentang Penunjukan BUMN Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan PPN Atau PPnBM Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya.
PMK Nomor 136/PMK.03/2012 Tanggal 16 Agustus 2012 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor : 85/PMK.03/2012 Tanggal 07 Juni 2012 Tentang Penunjukan BUMN Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan PPN Atau PPnBM Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya selengkapnya silahkan KLIK DISINI .
Lampiran PMK Nomor 136/PMK.03/2012 Tanggal 16 Agustus 2012 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor : 85/PMK.03/2012 Tanggal 07 Juni 2012 Tentang Penunjukan BUMN Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan PPN Atau PPnBM Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya selengkapnya silahkan KLIK DISINI.