PER-24/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak

PER-24/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak mengatur tentang :

  • Pasal 1 Tentang Istilah-istilah yang digunakan dalam PER-24/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012.
  • Pasal 2 Tentang Kapan saat Faktur Pajak harus dibuat/diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak.
  • Pasal 3 Tentang Bentuk dan ukuran Faktur Pajak yang harus dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak.
  • Pasal 4 Tentang Cara pengadaan dan berapa jumlah Faktur Pajak yang harus dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak.
  • Pasal 5 dan Pasal 6 Tentang Keterangan yang harus tercantum dalam Faktur Pajak yang harus dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak.
  • Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 Tentang Kode nomor seri Faktur Pajak dan bagaimana cara mendapatkannya.
  • Pasal 13 Tentang Penandatangan Faktur Pajak.
  • Pasal 14 Tentang Faktur Pajak Penjualan yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.
  • Pasal 15 Tentang Tata cara penggantian Faktur Pajak.
  • Pasal 16 dan Pasal 17 Tentang Sanksi bagi Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi ketentuan tentang Pembuatan Faktur Pajak.
  • Pasal 18 Tentang Nomor seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran Faktur Pajak Khusus oleh PKP Toko Retail.
  • Pasal 19 Tentang Saat dimulainya penggunaan Faktur Pajak yaitu mulai 1 April 2013.
Status PER-24/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 adalah sebagai berikut :

PER-24/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak selengkapnya silahkan KLIK DISINI.

Lampiran PER-24/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak selengkapnya silahkan KLIK DISINI .

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2