Pengertian PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah)
Friday, 18 September 2020
Pengertian PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) adalah :
- Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan
- impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dikenakan hanya 1 (satu) kali pada ketika penyerahan Barang Kena Pajak yg tergolong glamor sang pengusaha yg menghasilkan atau pada ketika impor Barang Kena Pajak yg tergolong mewah.
Atas penyerahan Barang Kena Pajak yg tergolong mewah sang pembuat atau atas impor Barang Kena Pajak yg tergolong glamor, dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan pertimbangan bahwa:
- perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi;
- perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah;
- perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional; dan
- perlu untuk mengamankan penerimaan negara.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :