Pengertian Penerima Penghasilan Bukan Pegawai :

Pengertian Penerima Penghasilan Bukan Pegawai adalah :

Orang eksklusif selain pegawai permanen dan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja tanggal yang memperoleh penghasilan menggunakan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yg dilakukan menurut perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Penerima Penghasilan Bukan Pegawai yang mendapat atau memperoleh penghasilan sehubungan menggunakan pemberian jasa diantaranya mencakup :

  1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter,konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
  2. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan / peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya.
  3. Olahragawan.
  4. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
  5. Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
  6. Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan.
  7. Agen iklan.
  8. Pengawas atau pengelola proyek.
  9. Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara.
  10. Petugas penjaja barang dagangan.
  11. Petugas dinas luar asuransi.
  12. Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.

 Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2