Pendamping Desa yang Berpolitik dan Double Job akan Di Putus Kontrak Kerja
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Gampong Aceh mengeluarkan warning bagi Pendamping Desa P3MD yg ikut berpolitik & rangkap kerja (double job).
Pasalnya keterlibatan pendamping desa dalam kegiatan politik dan double jobs bertentangan dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) serta pasal-pasal yang diperjanjikan dalam kontrak kerja dengan Pendamping Profesional.
Baca: Membangun Dedikasi Pendamping Desa.
Berikut isi surat BPMG Aceh perihal larangan berpolitik aktif dan kerja rangka (Double job) yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh, Prof.Dr. Ir. Amhar Abubakar, M.Sc.
1. Pendamping Profesional P3MD pada melaksanakan tugas & tanggung jawabnya harus bersikap netral sebagai akibatnya nir diperbolehkan mengikuti percalonan dalam pemilihan, menjadi penyelenggara & pengawasan pemilihan seluruh strata & menduduki jabatan publik termasuk dalam kepengurusan partai politik.
2. Pendamping Profesional P3MD dilarang kerja rangkap atau terlibat kontrak dengan institusi lain baik pemerintahan maupun pihak swasta karena bertentangan dengan tata prilaku (Code of Conduct) pendamping profesional.
Baca: 4 Tipe Pendamping Desa.
Tiga. Pendamping Profesional yg terlibat aktif dalam kegiatan partai politik sebagai pengurus harian atau menjadi calon legislatif (termasuk dalam calon anggota tetap) & terlibat kontrak menggunakan institusi lain diminta buat mengundurkan diri dari pendamping profesional P3MD dan bila tidak bersedia mundur akan mengakibatkan dalam berakhirnya interaksi kontrak kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).