Musyawarah Desa Bukan Forum Rahasia
Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan desa.
Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila semua warga baik secara langsung ataupun perwakilan bisa menyuarakan aspirasinya, ikut terlibat dan berpartisipasi dalam mensugesti dan bahkan mengontrol jalannya penyelenggaraan pemerintahan.
Untuk itulah Musdes menjadi mekanisme pelembagaan demokrasi desa wajib diorientasikan supaya bisa memberi akses dan mengakomodasi semua unsur masyarakat, khususnya mereka yang selama ini masuk pada kategori kelompok rentan.
Siapa saja yg bisa diidentifikasi menjadi kelompok rentan pada dalam warga itu? Mereka yg masuk gerombolan rentan diantaranya merupakan (1) kaum wanita miskin (dua) kaum difabel (3) lansia (4) anak & sejenisnya.
Musdes harus mampu menghadirkan bunyi-suara mereka. Kehadiran gerombolan rentan pada Musdes tentu akan memberikan bobot legitimasi yg lebih kuat & berkualitas terhadap Musdes. Lantaran, kehadiran mereka & aspirasi yg disampaikan akan memperdalam rumusan penyelesaikan atas konflik yang dihadapi & sebagai tantangan desa.
Untuk menghadirkan grup rentan pada musyawarah desa atau musdes memang nir mudah. Ada sejumlah kendala yg umumnya dihadapi saat akan melibatkan grup rentan dalam proses perencanaan pembangunan maupun pada tata kelola pemerintahan selama ini.
Pertama, soal ketika. Sebagian akbar waktu yang dimiliki gerombolan rentan (terutama yang miskin) umumnya dihabiskan untuk bekerja mencari nafkah. Sehingga sulit bagi mereka buat meluangkan waktunya ikut serta dalam aktivitas-aktivitas formal pada desa.
Kedua, secara budaya, grup rentan umumnya membuat malu buat tampil di public. ?Kekurangan? Yg mereka miliki adalah kendala tersendiri sebagai akibatnya mereka ter kadang enggan hadir dalam acara-acara formal yang diselenggarakan pemerintahan desa.
Ketiga, dilema struktural. Kelompok rentan ini memang sengaja disingkirkan sang pemerintah dan gerombolan lain yg terdapat di desa, sehingga mereka tidak memiliki akses buat sanggup terlibat dalam pengambilan keputusan strategis pada desa.
Merujuk pada UU Desa, dimana Musdes wajib melibatkan seluruh unsur masyarakat desa, maka ketiga masalah tadi selayaknya tidak terjadi lagi. Kelompok rentan harus menerima ruang buat me nyuarakan persoalan & aspirasinya. Persoalan yang mereka hadapi semestinya mampu dikonversi sebagai masalah bersama & ditanggung menjadi beban bersama warga desa.
Baca:10 Manfaat Musyawarah Desa.
Panitia penyelenggara Musdes, khususnya BPD wajib bekerja keras buat dapat menghadirkan mereka menjadi peserta Musdes. Untuk itu ada beberapa hal yg penting diperhatikan untuk menjawab tiga tantangan pada atas.
Pertama, secara teknis saat pelaksanaan Musdes sebisa mungkin tidak bersamaan dengan waktu mencari nafkah yang sudah sebagai norma masyarakat desa. Hal ini terlihat teknis semata, tetapi pilihan atas waktu sanggup menjadikan tidak bisanya gerombolan rentan mengikuti Musdes.
Kedua, panitia penyelenggara wajib mem berikan keyakinan kepada unsur masya- rakat yang masuk kategori grup rentan hadir pada Musdes. Panitia penting menaruh motiviasi, mendorong rasa percaya diri mereka buat hadir & mengemukakan pendapatnya pada forum Musdes. Panitia mesti mampu menyakinkan bahwa Musdes yg diselenggarakan pada bawah payung UU Desa kini adalah lembaga yang sangat penting pada memilih arah pembangunan desa.
Yakinkan, usulan & cerita tentang kehidupan yang selama ini mereka alami akan menciptakan kualitas Musdes & dokumen-dokumen perencanaan pembangunan desa menjadi lebih berbobot.
Ketiga, panitia nir boleh mengakibatkan Musdes menjadi lembaga yang sifatnya rahasia. Bangunan demokrasi yg didorong melalui Musdes adalah forum dialog, diskusi, & bincang-bincang yang melibatkan semua unsur masyarakat desa. Karena gerombolan rentan adalah galat satu unsur pada rakyat yang selama ini memiliki hambatan pada mengakses program pembangunan pada desa, telah selayaknya panitia memprioritaskan mereka buat hadir & mampu menyuarakan aspirasinya dalam Musdes.
Pendek kata, dalam melibatkan grup rentan pada Musdes panitia nir mampu hanya melakukan hal-hal yang sudah biasa atau hal-hal yg sifatnya konvensional. Perlu terdapat terobosan-terobosan serta inovasi agar kelompok rentan mendapatkan akses untuk ikur dan pada Musdes.
Demikian artikel tentang Musyawarah Desa Bukan Forum Rahasia. Diolah dari Buku Saku Pelembagaan Demokrasi Melalui Musyawarah Desa. Donwload disini. Semoga bermanfaat.