Mendes PDTT Pastikan BUMDes Berpayung Hukum

INFODES -Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengatakan, desa tidak perlu khawatir dengan status Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di mata hukum. Ia memastikan, BUMDes memiliki payung hukum jelas untuk membentuk unit-unit usaha.

Status hukum badan usaha milik desa

Hal tersebut disampaikan usai melakukan rendezvous dengan Ketua Mahkamah Agung di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (23/dua).

Tak hanya membangun unit bisnis, menurutnya, BUMDes jua mampu berafiliasi dengan koperasi, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bahkan perusahaan swasta dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT).

"Kami sudah berkonsultasi buat kejelasan status aturan BUMDes. Tadi terdapat Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung, beliau menyampaikan bahwa status BUMDes jelas. Jadi BUMDes mampu memiliki unit bisnis yang pada bentuk badan hukum, mampu menciptakan koperasi, sanggup berhubungan jua menggunakan unit bisnis partikelir pada bentuk PT," ujarnya.

Baca: Memahami Hukum Pendirian BUMDes

Dalam waktu dekat, lanjutnya, kabar tadi akan segera disosialisasikan pada BUMDes di semua desa buat menjawab kegelisahan pengurus BUMDes. Ia mengakui, beberapa BUMDes selama ini mempunyai kesulitan membangun unit usaha lantaran dianggap nir berbadan aturan.

"Sekarang sudah ada kejelasan. Dan yg paling krusial, pada anggaran dasarnya, BUMDes nir hanya semata-mata bisnis untuk mencari laba, akan tetapi juga buat memberdayakan & kemakmuran masyarakat desa setempat," ungkapnya.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Taufik Madjid mengungkapkan, BUMDes permanen menjadi instrumen penting bagi desa di samping unit bisnis lain & koperasi. Menurutnya, aktifitas BUMDes yg dapat membangun unit-unit bisnis tertuang kentara secara aturan, sejalan dengan Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang desa.

Baca: Hukum Baru Pendirian BUMDes

"BUMDes ini merupakan usaha dimana warga desa adalah pemiliknya," ujarnya.

Ia mengakui, adanya perspektif yang tidak selaras pada kalangan warga terkait payung aturan sempat Mengganggu kegiatan BUMDes. Meski tidak diatur secara langsung dalam Perundang-undangan, Taufik memastikan bahwa BUMDes memiliki landasan hukum yang jelas.

"Meski tidak diatur eksklusif pada perundang-undangan, tetapi pasal-pasal pada bawahnya bisa menyebutkan detil. Bahwa BUMDes sanggup menciptakan unit-unit bisnis berbadan aturan sejalan dengan Undang-Undang Desa,"terangnya misalnya dilansir dari situs kemendesa, PDTT(*).

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2