Kawal Pemanfaatan Dana Desa, Kemendes Butuh 40 Ribuan Pendamping Desa
Ilustrasi: Fokus Dana Desa 2018 |
Pengawasan Dana Desa (DD) akan terus ditingkatkan. Hal ini agar dana lebih lebih sempurna target & memberikan bermanfaat bagi masyarakat. Pendamping desa wajib terlibat aktif pada setiap pembangunan, mulai berdasarkan proses perencanaan desa sampai pelaksanaan pembangunan.
Dalam melaksanakan tugas-tugas pendampingan, pendamping desa diikat sang Standar Operasional dan Prosedur (SOP) tentang Pembinaan & Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dan pasal-pasal yg diperjanjikan dalam kontrak kerja menggunakan Pendamping Profesional.
Salah satu larangan bagi pendamping desa, yaitu dilarang kerja rangkap atau terlibat kontrak dengan institusi lain baik pemerintahan maupun pihak swasta karena bertentangan dengan tata prilaku (Code of Conduct) pendamping profesional.
Pendamping desa pula dilarang terlibat aktif pada kegiatan partai politik, baik sebagai pengurus harian atau sebagai calon legislatif (termasuk pada calon anggota tetap).
Bagi pendamping desa yang aktif berpolitik dan double job bisa dikenakan sangsi pemutusan kontrak kerja.
Untuk Kawal Pemanfaatan Dana Desa, Kemendes Butuh 40 Ribuan Tenaga Pendamping Desa.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi (Mendesa, PDTT), Eko Putro Sandjojo menyampaikan pihaknya masih membutuhkan lebih kurang 40 ribuan energi pendamping desa buat membantu pemerintah dalam merencanakan & memanfaatkan dana desa sebagai akibatnya bermanfaat bagi rakyat.
“Siapapun berhak jadi pendamping desa. Yang terpenting, pendamping desa tidak boleh rangkap jabatan agar fokus menjalankan tugasnya," ujar Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo, Jumat (2/3) seperti dilansir jppn.com.
Yang tidak kalah pentingnya, lanjut Menteri Eko, pendamping desa wajib menjadi pelopor sekaligus motor penggerak pembangunan pada desa. "Pendamping desa wajib sanggup sebagai agen perubahan pada setiap desanya,"ujar Eko.
Total jumlah desa di seluruh Indonesia mencapai 74.910 desa, ad interim energi pendamping yg tersedia baru mencapai 34 ribu. Tahun ini, lanjut Eko, Kemendes butuh pendamping desa sekitar 40 ribuan. Untuk memenuhi kebutuhan tadi, rekrutmen akan terus dilakukan secara berkala.
Eko meminta para pendamping desa terlibat aktif dalam setiap fase, mulai berdasarkan perencanaan hingga pelaksananan pembangunan desa. "Program dana desa ini mungkin program satu-satunya yg ada pada global. Apalagi, besaran dana desa yang digelontorkan pemerintah setiap tahunnya terus naik," katanya memaparkan.
Menteri Eko mengemukakan, sepanjang 3 tahun terakhir, yakni semenjak 2015 hingga 2017 alokasi Dana Desa terus naik signifikan. Dari Rp 20,67 triliun atau sekitar Rp 280,3 juta per desa pada 2015, naik menjadi Rp 60 triliun atau sekitar Rp 800,4 juta perdesa pada 2017.
"Tahun ini, alokasi Dana Desa yang diluncurkan sama menggunakan tahun 2017, yakni Rp 60 triliun," istilah Eko.
Pemerintah sentra, istilah Eko, akan terus mengawal Dana Desa hingga termin pemanfaatannya. Bahkan sudah mengarah ke pembentukan Budan Usaha Milik Desa (BUMDes) yg berpayung aturan. ?Lantaran itu pengawasan sebagai hal yang secara terus menerus wajib ditingkatkan,? Pungkas Eko.(*)