8 Golongan Barang Milik Desa (BMDesa)
Definisi generik Aset Desa adalah barang milik Desa (BMDesa) yg asal berdasarkan kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan & Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Dalam Pedoman umum Kodefikasi Aset Desa, Barang Milik Desa digolongkan ke dalam 8 kelompok yaitu:
1. Persediaan
a) Barang Pakai Habis Bahan
b) Barang Tak Habis Pakai Komponen, Pipa, Rambu-Rambu
c) Barang Bekas Pakai Komponen Bekas dan Pipa Bekas
2. Tanah
Tanah Kas Desa, Tanah Perkampungan, Tanah Pertanian, Tanah Perkebunan, Tanah Hutan, Tanah Kebun Campuran, Tanah Kolam Ikan, Tanah Danau/Rawa, Tanah Tandus/Rusak, Tanah Alang-Alang & Padang Rumput, Tanah Pertambangan, Tanah Untuk Bangunan Gedung, Tanah Untuk Bangunan Bukan Gedung, Tanah Penggunaan Lain, Tanah Badan Jalan dan lain-lain sejenisnya.
Tiga. Peralatan dan Mesin
a) Alat Besar
Alat Besar Darat, Alat Besar Apung. Alat Bantu & lain-lain sejenisnya.
B) Alat Angkutan
Alat Angkutan Darat Bermotor, Alat Angkutan Darat Tak Bermotor, Alat Angkut Apung Bermotor, Alat Angkut Apung tak Bermotor dan lain-lainnya sejenisnya.
C) Alat-Alat Bengkel & Alat Ukur
Alat Bengkel Bermesin, Alat Bengkel Tak Bermesin, Alat Ukur dan lain-lain sejenisnya.
D) Alat-Alat Pertanian
Alat Pengolahan Tanah & Tanaman, Alat Pemeliharaan Tanaman /Pasca Penyimpanan dan lain-lain sejenisnya.
E) Alat-Alat Kantor & Rumah Tangga
Alat Kantor, Alat Rumah Tangga, & lain-lain sejenisnya.
F) Alat Studio & Alat Komunikasi
Alat Studio, Alat Komunikasi, Peralatan Pemancar, Peralatan Komunikasi Navigasi dan lain-lain sejenisnya.
G) Komputer Komputer Unit, Peralatan Komputer dan lain-lain sejenisnya.
H) Alat Pengeboran Alat Pengeboran Mesin, Alat Pengeboran Non Mesin dan lain-lain sejenisnya.
I) Alat Produksi, Pengolahan dan Pemurnian Sumur, Produksi & lain-lain sejenisnya.
J) Peralatan Olahraga.
4. Gedung & Bangunan
a) Bangunan Gedung Bangunan Gedung Tempat Kerja & gedung lainnya yang homogen.
B) Bangunan Monumen Candi, Monumen Alam, Monumen Sejarah, Tugu Peringatan dan lain-lain sejenisnya.
5. Jalan, Irigasi & Jaringan
a) Jalan & Jembatan
Jalan, Jembatan, terowongan & lain-lain jenisnya.
B) Bangunan Air/Irigasi
Bangunan air irigasi, Bangunan Pengairan Pasang Surut, Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder, Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam, Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah, Bangunan Air Bersih/Air Baku, Bangunan Air Kotor dan Bangunan Air lain yang sejenisnya.
C) Instalasi
Instalasi Air Bersih/Air Baku, Instalasi Air Kotor, Instalasi Pengolahan Sampah, Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan, Instalasi Pembangkit Listrik, Instalasi Gardu Listrik dan lain-lain sejenisnya.
D) Jaringan
Jaringan Air Minum, Jaringan Listrik, Jaringan Telepon, Jaringan Gas & lain-lain sejenisnya.
6. Aset tetap lainnya
a) Bahan Perpustakaan
Bahan Perpustakaan Tercetak, Bahan Perpustakaan Terekam & Bentuk Mikro, Kartografi, Naskah & Lukisan dan lain-lain sejenisnya.
B) Barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga
Barang Bercorak Kesenian, Barang Bercorak Kebudayan seperti Pahatan, Lukisan Alat-indera Kesenian, Tanda Penghargaan bidang Olaraga, & lain-lain sejenisnya.
C) Hewan
Hewan Piaraan, Ternak & lain-lain sejenisnya.
D) Ikan
e) Tanaman
f) Aset Tetap dalam Renovasi
7. Kontruksi dalam pengerjaan
8. Aset Tak Berwujud
Penggolongan Aset Desa tadi pada atas terbagi atas Golongan, Bidang, Kelompok, Sub Kelompok dan Sub-Sub Kelompok.
Kebijakan tentang Pengelolaan Aset Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.