SE-03/PJ.23/1984 Tanggal 21 Pebruari 1984 Tentang Pengertian Kenikmatan Dalam Bentuk Natura
Wednesday, 5 August 2020
- Pengertian Kenikmatan Dalam Bentuk Natura yang diberikan oleh Pemberi Kerja kepada pegawai, karyawan, atau karyawatinya.
- Pengakuan beban pengeluaran berupa Kenikmatan Dalam Bentuk Natura yang diberikan oleh Pemberi Kerja kepada pegawai, karyawan, atau karyawatinya dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak.
- SE-03/PJ.23/1984 Tanggal 21 Pebruari 1984mulai berlaku sejak Tanggal21 Pebruari 1984.
- SE-03/PJ.23/1984 Tanggal 21 Pebruari 1984 Tentang Pengertian Kenikmatan Dalam Bentuk Natura selengkapnya silahkan KLIK DISINI