SE-03/PJ.23/1984 Tanggal 21 Pebruari 1984 Tentang Pengertian Kenikmatan Dalam Bentuk Natura

  1. Pengertian Kenikmatan Dalam Bentuk Natura yang diberikan oleh Pemberi Kerja kepada pegawai, karyawan, atau karyawatinya.
  2. Pengakuan beban pengeluaran berupa Kenikmatan Dalam Bentuk Natura yang diberikan oleh Pemberi Kerja kepada pegawai, karyawan, atau karyawatinya dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak.
  • SE-03/PJ.23/1984 Tanggal 21 Pebruari 1984mulai berlaku sejak Tanggal21 Pebruari 1984.
  • SE-03/PJ.23/1984 Tanggal  21 Pebruari 1984 Tentang Pengertian Kenikmatan Dalam Bentuk Natura selengkapnya silahkan KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2