Pengisian Anggota BPD Harus Berdasarkan Keterwakilan Perempuan
Badan Permusyawaratan Desa yg selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut menggunakan nama lain merupakan forum yang melaksanakan fungsi pemerintahan yg anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa menurut keterwakilan wilayah & ditetapkan secara demokratis.
BPD memiliki peran peting dan strategis di desa. Dalam peraturan terbaru tentang Badan Permusyawaratan Desa, yaitu Permendagri No 110 Tahun 2016 disebutkan BPD terdiri atas, pimpinan dan bidang.
Pimpinan BPD terdiri berdasarkan satu orang kepala, satu orang wakil ketua, & satu orang sekretaris. Sedangkan bidang BPD terdiri menurut Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan, dan Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan rakyat Desa.
Masing-masing bidang dipimpin oleh kepala bidang, & pimpinan BPD & ketua bidang merangkap sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Pengisian keanggotaan BPD selain dilakukan berdasarkan keterwakilan wilayah, jua memperhatikan keterwakilan wanita.
Lalu apa yg dimaksud dengan perwakilan wilayah & wanita. Berikut penjelasannya.
BPD Berdasarkan Keterwakilan Wilayah
Adapun yg dimaksud dengan pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan daerah, yaitu memilih calon anggota BPD berdasarkan unsur wakil wilayah pemilihan dalam desa.
Unsur wakil daerah merupakan rakyat desa dari wilayah pemilihan dalam desa. Yang dimaksud menggunakan daerah pada desa seperti wilayah dusun, rukun rakyat (RW) atau rukun tetangga (RT).
Sementara itu, jumlah anggota BPD berdasarkan masing-masing daerah ditetapkan secara proposional menggunakan memperhatikan jumlah penduduk.
Dalam Pasal lima Ayat 2 disebutkan, jumlah anggota BPD ditetapkan menggunakan jumlah gasal (gasal), paling sedikit lima orang dan paling poly 9 orang.
Pun demikian, dalam penetapan jumlah anggota BPD memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa.
BPD Berdasarkan Keterwakilan Perempuan
Pengisian anggota BPD dari keterwakilan perempuan dilakukan pemilihan buat menentukan satu orang perempuan menjadi anggota BPD.
Wakil perempuan adalah perempuan warga desa yang memenuhi syarat calon anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangan kepentingan perempuan.
Dalam pemilihan unsur wakil wanita dilakukan sang perempuan masyarakat desa yg mempunyai hak pilih.
Namun, yang perlu digaris bawahi adalah ketentuan lebih lanjut mengenai BPD diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota masing-masing.