Pengertian Korupsi Dari Aspek Kerugian Keuangan Negara

Pasal dua dan tiga Undang Undang No. 31 Tahun 1999 adalah dua pasal yang menyangkut pengelompokkan pengertian korupsi dari aspek kerugian keuangan negara. Pasalnya dapat dijelaskan dalam dua bagian ini dia:

Pengertian Korupsi Dari Aspek Kerugian Keuangan Negara

1. Melawan Hukum Untuk Memperkaya Diri dan Dapat Merugikan Keuangan Negara adalah Korupsi

Pasal 2 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

(1) Setiap orang yg secara melawan aturan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yg bisa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana menggunakan pidana penjara seumur hayati atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (2 puluh) tahun dan hukuman paling sedikit Rp 200.000.000,00 (2 ratus juta rupiah) & paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (dua) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada keadaan eksklusif, pidana mati dapat dijatuhkan.

Rumusan korupsi pada Pasal dua pertama kali termuat pada Pasal 1 ayat (1) alfabet a UU No. 3 Tahun 1971. Perbedaan rumusan terletak pada masuknya kata ?Bisa? Sebelum unsur ?Merugikan keuangan/perekonomian negara? Pada UU No. 31 Tahun 1999. Sampai menggunakan saat ini, pasal ini termasuk yang paling banyak dipakai buat memidana koruptor. Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, wajib memenuhi unsur-unsur:

1. Setiap orang;

2. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;

tiga. Dengan cara melawan aturan;

4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

2.  Menyalahgunakan Kewenangan untuk Menguntungkan Diri Sendiri dan Dapat Merugikan Keuangan Negara adalah Korupsi

Pasal tiga Undang Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yg terdapat padanya lantaran jabatan atau kedudukan yg dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana menggunakan pidana penjara seumur hayati atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau hukuman paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) & paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Rumusan korupsi yang terdapat pada Pasal 3 tadi pertama kali termuat dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 1971. Perbedaan rumusan terletak pada masuknya kata ?Dapat? Sebelum unsur ?Merugikan keuangan/perekonomian negara? Pada UU No. 31 Tahun 1999. Sampai dengan ketika ini, pasal ini termasuk yang paling banyak dipakai buat memidana koruptor. Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi dari Pasal ini, wajib memenuhi unsur-unsur:

1. Setiap orang;

2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;

3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana

4. Yang terdapat padanya karena jabatan atau kedudukan;

lima. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Demikian uraian pasal 2 dan 3 sebagai salah satu pengelompok tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam artikel pengertian korupsi sebelumnya.

Sumber : KPK (Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2