Pengertian Keadaan Kahar atau Force Majeure
Sunday, 16 August 2020
Pengertian Keadaan Kahar atau Force Majeure adalah :
Yang dimaksud menggunakan keadaan kahar atau force majeure merupakan suatu kejadian terjadi pada luar kemampuan insan dan nir dapat dihindarkan sebagai akibatnya suatu kegiatan tidak bisa dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Yang termasuk kategori keadaan kahar atau force majeure adalahsebagai berikut :
- peperangan
- kerusuhan
- revolusi
- bencana alam
- pemogokan
- kebakaran
- bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
- Apabila terjadi keadaan kahar atau force majeure terhadap suatu Barang Kena Pajak sehingga Barang Kena Pajak tersebut musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi, maka tidak mengakibatkan dilakukannya penyesuaian atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang telah dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya untuk perolehan Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak tersebut.
- Selain itu Apabila terjadi keadaan kahar atau force majeure terhadap suatu Barang Kena Pajak atau Barang Tidak Kena Pajak sehingga Barang tersebut musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi, maka akan mengurangi Persediaan Barang dan pada akhirnya akan mengurangi Harga Pokok Penjualan.
- Yang paling penting apabila mengalami keadaan kahar atau force majeure terhadap suatu Barang Kena Pajak atau Barang Tidak Kena Pajak sehingga Barang tersebut musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi adalah perlunya mencari dokumen yang dapat mendukung terjadinya peristiwa tersebut, yaitu dokumen yang berasal dari instansi yang berwenang, misalnya bukti terjadinya kebakaran dari pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Referensi :