Pengertian Akad

Pengertian Akad adalah :

konvensi tertulis antara Bank Syariah atau UUS (Unit Usaha Syariah) & pihak lain yg memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai menggunakan Prinsip Syariah.

Jadi apabila terdapat seorang akan melakukan transaksi pada bidang syariah dengan lembaga keuangan syariah, maka harus terlebih dahulu menandatangani Akad.

Misalnya Tuan Abdul ingin membeli sebuah tempat tinggal berdasarkan perusahaan real estate. Tuan Abdul tidak memiliki dana relatif buat membeli rumah tersebut sehingga membutuhkan tambahan dana dari Bank Syariah.

Untuk memperoleh tambahan dana menurut Bank Syariah tersebut, maka tuan Abdul wajib menandatangani Akad Sewa Beli dengan Bank Syariah yang berisi jumlah perjanjian tentang Dana yang diberikan sang Bank Syariah pada Tuan Abdul dan bagaimana mekanisme pengembaliannya.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2