Pengenaan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Tidak Teratur Berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, premi, tunjangan hari raya, dan penghasilan lain semacam itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun Yang Diterima Oleh Pegawai Tetap

Pengenaan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Tidak Teratur Berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, premi, tunjangan hari raya, dan penghasilan lain semacam itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun Yang Diterima Oleh Pegawai Tetap selengkapnya silahkan KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2