Pengenaan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Tidak Teratur Berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, premi, tunjangan hari raya, dan penghasilan lain semacam itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun Yang Diterima Oleh Pegawai Tetap
Friday, 7 August 2020
Pengenaan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Tidak Teratur Berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, premi, tunjangan hari raya, dan penghasilan lain semacam itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun Yang Diterima Oleh Pegawai Tetap selengkapnya silahkan KLIK DISINI