Pendamping Desa Harus Jadi Pelopor Pembangunan Desa
INFODES - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, meminta pendamping desa agar menjadi pelopor sekaligus motor penggerak pembangunan di desa. Menurutnya, kehadiran pendamping desa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Desa yakni untuk mewujudkan desa yang mandiri maju dan sejahtera.
"Pendamping desa wajib sanggup sebagai agen perubahan pada setiap desanya. Kalian adalah pahlawan berdasarkan agen perubahan desa," ujar Menteri Eko dalam acara penutupan pelatihan pendamping lokal desa di Bandung, Minggu (8/10).
Menteri Eko juga meminta para pendamping desa untuk terlibat aktif dalam setiap tahapan pembangunan desa, baik itu perencanaan maupun pelaksananaan pembangunan. Dengan jumlah dana desa yang terus naik, para pendamping desa harus proaktif mendengar dan memberi solusi bagi permasalahan desa.
"Ini merupakan kesempatan buat meningkatkan akselerasi kesejahteraan buat penduduk pada desa. Nah, saya minta pendamping desa harus bisa berperan besar pada pemanfaatan dana tersebut supaya lebih produktif. Sebab buat membiayai pendamping itu nir kurang negara mengeluarkan sekitar Rp dua,8 trilun,? Ujar Menteri Eko.
Di tahun 2015, Menteri Eko melanjutkan, dana desa yang dikucurkan pemerintah senilai Rp 20 triliun. Kemudian, pada 2016 semakin tinggi sebagai Rp 47 triliun & tahun 2017 ini mencapai Rp 60 triliun buat 74.910 desa. Untuk ketika ini, acara ini adalah satu-satunya di dunia dengan besaran jumlah yg terus meningkat tiap tahunnya.
?Dana desa bisa digunakan buat menciptakan sentra-sentra pertumbuhan perekonomian warga pada desa, selain infrastruktur misalnya jalan, jembatan, dan lain sebagainya,? Sambungnya.
Dengan besaran tersebut, Menteri Eko meminta kepada rakyat jangan segan-segan melaporkan jika ditemukan terdapat penyelewengan berdasarkan dana desa. Terlebih, lanjutnya, Kemendes PDTT telah membentuk Satgas Dana Desa.
"apabila ditemukan terdapat penyelewengan dari dana desa jangan segan-segan buat malapor ke Satgas Dana Desa ke angka 1500040. Pelaku penyelewengan dari dana desa tadi akan langsung ditindak tegas aparat penegak hukum," tegasnya.(Kemendes)